Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 30 Maret 2022 | 21:05 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ditahan KPK. [Antara]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) selama 20 hari atas kasus pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ajaran 2014-2015.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penahan mantan Gubernur Riau ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014-2015.

Baca Juga: Kisah Warga Sumsel Tertipu Dukun Bisa Gandakan Uang dan Emas: Ditunggu Tiga Bulan, Isi Kardus Ternyata Hanya Batu Bata

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto.

Penetapan tersangka terhadap Annas setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019," katanya.

Tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Annas tersebut.

KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).

Baca Juga: Soal Kelangkaan Bahan Bakar Solar di Sumsel, Wagub Mawardi Yahya: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Atas perbuatannya, tersangka Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya tim penyidik pada Rabu ini memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau. Adapun, kata Karyoto, yang menjadi pertimbangan, yaitu perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Karyoto. (ANTARA)

Load More