Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi dukun. Kisah warga Sumsel tertipu dukun bisa gandakan uang dan emas: Ditunggu tiga bulan, isi kardus ternyata hanya batu bata [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Meksi jaman terus digital, ternyata aksi penipua masih bisa terus memakan korban di Sumatera Selatan. Praktik dukun yang merupakan warga Banyuasin berhasil menipu empat warga dengan kerugian mencapai puluhan juta.

Aksi penipuan warga Banyuasin bisa mengandakan uang dan emas dengan modus meletakkan uang tersebut di dalam kardus. Adapun kardus tersebut harus dibuka pada tiga bulan kemudian.

Riansyah, salah seorang korbaan menceritakan bahwa ia sangat terkejut saat membuka kardus yang diberikan pelaku ternyata hanya berisikan batu bata.

“Padahal dukun itu mengatakan kalau uangnya yang berada di dalam kardus akan bertambah berkali-kali lipat tiga bulan kemudian,” ucapnya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Soal Kelangkaan Bahan Bakar Solar di Sumsel, Wagub Mawardi Yahya: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

“Ketika melihat isi kardus hanya batu bata, akhirnya saya langsung melaporkan Djumari ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin bersama ketiga korban lainnya,” bebernya.

Aksi penimpuan warga Banyuasin, Sumatera Selatan berkedok dukun berhasil dibongkar setelah para korban membuat laporan ke Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.

Tersangka bernama Djumari yang mengaku bisa menggandakan uang dan menarik emas secara gaib.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, tersangka Djumari mengaku baru menjerat empat korban yang teryata masih temannya sendiri.

“Akibat bujuk rayuan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya bahwa ia mampu menggandakan uang dan emas milik korbannya, akhirnya para korban tergiur,” ungkap Kapolsek melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022

Empat korbannya tersebut Djumari berhasil meraup uang Rp63 juta yang dijanjikan berlipat-lipat.

Pelaku menjanjikan bisa menerima Rp200 juta. “Sebanyak Rp63 juta dan 1.5 suku emas yang telah berhasil tersangka Djumari raup dari menipu korbannya,” ucap dia.

“Tersangka ini mengintruksikan korban untuk tidak membukanya (kardus) selama tiga bulan, yang teryata di dalam kardus tersebut hanya berisi batu bata,” ungkapnya.

Di hadapan polisi, pelaku malah mengaku tidak bisa mengandakan uang apalagi menarik emas.

Load More