Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Terpidana izin alih fungsi hutan mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar kembalikan kerugian negara Rp2 milyar lebih. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Terpidana mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar mengembalikan uang pengganti ke negara sebesar Rp2,3 Milyar dan denda Rp200 juta.

Mantan bupati Sai Sohar merupakan terpidana  kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap ditahun anggaran 2014.

Kuasa hukum terpidana Muzakir Sai Sohar kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby Sirait disaksikan oleh Plt Kejati Sumsel M Naim didampingi Kajari Palembang, Eko Adiyaksono.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang pengganti dan denda ialah pelaksanaan atas putusan kasasi Mahkama Agung RI, pada Muzakir Sohar.“Uang pengganti dan denda ini akan kami serahkan  ke kas daerah melalui ke Bank SumselBabel. Maka dari itu, terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar

Untuk diketahui, Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 – 2018, Muzakir Sai Sohar, terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap ditahun anggaran 2014 di Muara Enim.

Dia divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri palembang.

Load More