SuaraSumsel.id - Terpidana mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar mengembalikan uang pengganti ke negara sebesar Rp2,3 Milyar dan denda Rp200 juta.
Mantan bupati Sai Sohar merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap ditahun anggaran 2014.
Kuasa hukum terpidana Muzakir Sai Sohar kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby Sirait disaksikan oleh Plt Kejati Sumsel M Naim didampingi Kajari Palembang, Eko Adiyaksono.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang pengganti dan denda ialah pelaksanaan atas putusan kasasi Mahkama Agung RI, pada Muzakir Sohar.“Uang pengganti dan denda ini akan kami serahkan ke kas daerah melalui ke Bank SumselBabel. Maka dari itu, terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 – 2018, Muzakir Sai Sohar, terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap ditahun anggaran 2014 di Muara Enim.
Dia divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri palembang.
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal: Proposal Itu Syarat Utama Dana Hibah
-
Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
-
Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
-
Belum Bisa PTM Penuh, Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas Hingga Tahun Ajaran Baru 2022/2023
-
Mantan Kadis PUPR Eddy Hermanto Beberkan Kronologi Bisa Jadi Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Gantikan Alex Noerdin
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Bank Jambi Nonaktifkan Layanan Digital, Apa Sebenarnya Terjadi Usai Dana Nasabah Hilang?
-
Modus Undangan Berbentuk APK Marak, Pakar Ingatkan Keamanan Digital Nasabah
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya