SuaraSumsel.id - Seluruh tempat hiburan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang buka pada bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022.
Larangan tempat hiburan beroperasi di bulan Ramadhan berdasarkan surat edaran Wali Kota Palembang No 12/SE/PP/2022 terkait operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat tradisional, panti pijat modern, selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Budi Norma, menegaskan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional hingga panti pijat modern, mulai H-1 harus tutup.
Namun restoran, menurut Budi, tetap buka akan tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2.
“Selama bulan suci Ramadhan tindak lanjut Sat Pol PP Kota Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama team samping dan lain-lain,” ujar Budi, Jumat (25/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Budi menuturkan, kegiatan patroli dan razia ini sendiri akan dilaksanakan secara rutin setiap malam selama bulan suci Ramadhan.
“Apabila selama bulan suci Ramadhan masih ada yang tetap membandel dalam artian tidak mengindahkan peraturan tersebut maka, akan tetap kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisikan di kantor Sat Pol PP Kota Palembang,” tuturnya.
Budi menambahkan, selama bulan suci Ramadhan juga untuk pasar dan penjual takjil, Sat Pol PP Kota Palembang akan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan PD Pasar, sesuai dengan Perwali No 27 terkait adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi bersama Dinas Perdagangan dan PD Pasar bagi para pedagang dan penjual takjil juga namti di atur oleh dinas terkait dan untuk teknis dilapangan tetap akan kita yang mengawasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Padat, Polisi Terapkan One Way
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa