SuaraSumsel.id - Seluruh tempat hiburan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang buka pada bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022.
Larangan tempat hiburan beroperasi di bulan Ramadhan berdasarkan surat edaran Wali Kota Palembang No 12/SE/PP/2022 terkait operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat tradisional, panti pijat modern, selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Budi Norma, menegaskan selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional hingga panti pijat modern, mulai H-1 harus tutup.
Namun restoran, menurut Budi, tetap buka akan tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2.
“Selama bulan suci Ramadhan tindak lanjut Sat Pol PP Kota Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama team samping dan lain-lain,” ujar Budi, Jumat (25/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Budi menuturkan, kegiatan patroli dan razia ini sendiri akan dilaksanakan secara rutin setiap malam selama bulan suci Ramadhan.
“Apabila selama bulan suci Ramadhan masih ada yang tetap membandel dalam artian tidak mengindahkan peraturan tersebut maka, akan tetap kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisikan di kantor Sat Pol PP Kota Palembang,” tuturnya.
Budi menambahkan, selama bulan suci Ramadhan juga untuk pasar dan penjual takjil, Sat Pol PP Kota Palembang akan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan PD Pasar, sesuai dengan Perwali No 27 terkait adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi bersama Dinas Perdagangan dan PD Pasar bagi para pedagang dan penjual takjil juga namti di atur oleh dinas terkait dan untuk teknis dilapangan tetap akan kita yang mengawasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Padat, Polisi Terapkan One Way
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan
-
Dulu Identik dengan Lokalisasi, Kini PTBA Dorong Harapan Baru lewat Mesin Jahit
-
Kondisi Terkini Jemaah Haji Sumsel saat Memasuki Fase Terberat Armuzna di Tanah Suci
-
Jangan Lewatkan! Kompetisi Jurnalistik dan Video Konten Bank Sumsel Babel 2026 Segera Ditutup
-
SMBR Tebar Berkah Idul Adha, 17 Sapi Kurban Disalurkan untuk Warga Ring 1