Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:00 WIB
Munarman dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan. Aktivis di Sumatera Selatan memberikan dukungan pada Munarman [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aktivis Sumatera Selatan atau Sumsel mengungkapkan atas terus mengawal kasus Munarman, menjelang keputusan vonis atas kasusnya.

Mereka mengecam keras pembungkaman suara-suara kritis dalam mengkritik pemerintah saat ini. Hal tersebut disampaikan salah satu aktivis yang juga Advokat di Palembang, Sri Lestari Kadariah.

Dirinya menilai, aktivis yang bersuara kritis cenderung dikriminalisasi dan dibungkam dengan metode yang berbeda.  "Aksi solidaritas kami ini mengecam terhadap pembungkaman suara-suara kritis. Ini berawal dari keprihatian dan kegelisahan kami terhadap kondisi sekarang ini mengenai kriminalisasi yang dialami kelompok-kelompok kritis," ujarnya saat ditemui usai diskusi, Jumat malam (25/3/2022).

Berangkat dari keprihatinan tersebut, aktivis perempuan yang sering disapa Lis mengatakan bahwa pembungkaman suara kritis tidak bisa terus dilakukan. Menurutnya, di negara demokrasi seperti ini setiap orang berhak memberikan kritikan terhadap Pemerintah.

Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Bersiap Gelar Salat Tarawih Ramadhan, Tetap Terapkan Prokes

"Kami bersolidaritas ini untuk saling mendukung dan menguatkan. Keadaan ini (pembungkaman suara-suara kritis) kalau terus dibiarkan ketidakadilan akan semakin semena-mena," lanjutnya.

Melalui diskusi tersebut, kata Lis, muncul kesadaran kepada pihak lainnya untuk ikut bersama-sama, dan tidak perlu merasa takut menyuarakan pendapat sepanjang apa yang disampaikan ialah kebenaran. 

Dalam diskusi tersebut tak hanya melibatkan aktivis dari advokat Palembang, melainkan gabungan dari berbagai aktivis di Sumsel seperti Aktivis 98, Aktivis Reformasi, penggiat lingkungan, Walhi Sumsel, serta penggiat LSM.

Lingkaran meja diskusi yang dibentangkan tersebut bukanlah tanpa alasan dibentuk. Mereka semua yang ada dalam diskusi tersebut fokus pada kasus-kasus pidana para aktivis yang berusaha mengkritik pemerintah namun mengalami kriminalisasi. "Ada dua kasus yang kami soroti, pertama kasus Munarman, dan kedua kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," sampainya.

Dalam kasus Munarman, Lis mengatakan kalau mereka berkeyakinan dalam proses peradilan tersebut adanya rekayasa. Sebab dalam pledoi Munarman, dijelaskan pembungkaman Munarman, ketika Ia mengangkat kasus KM 50. 

Baca Juga: Bripda Mohammad Syahril Maulana Tewas Tertembak Saat Tangkap Bandit Pecah Kaca, Polda Sumsel Bentuk Tim Investigasi

"Yang di pembelaannya sudah jelas Munarman akan menjadi target untuk dipenjarakan karena dirinya ingin membongkar kasus KM 50. Kalau itu dibongkar akan banyak nama-nama pejabat besar yang terungkap," jelasnya.

Tak hanya itu, Lis juga mengatakan aksi kritis Munarman juga sangat dekat dengan kelompok-kelompok Islam. Sehingga dirinya dikriminalisasi bahkan dilabeli dengan cap teroris. 

"Di sini yang bersuara kritis dan mengkritik pemerintah bisa juga mereka akan dikriminalisasi. Misalnya, Munarman yang sering beraktivitas dengan kelompok-kelompok Islam maka dia dicap teroris," ucapnya.

Di Sumsel, Munarman dikenal banyak melahirkan aktivis-aktivis pejuang khususnya yang ada di Palembang. Tak hanya itu, Munarman juga dianggap sosok yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang jelas itu (Munarman) tokoh di Sumsel yang dulunya berinteraksi erat dengan kami. Bang Munarman berseberangan secara politik dengan Pemerintah, dia dikriminalisasi karena mengkritik Pemerintah," kenang Lis.

Lis menambahkan kalau dirinya beserta rekan aktivis lain telah mengikuti kasus Munarman sejak awal hingga menjelang keputusan yang jatuh pada Rabu (6/4/2022), 

"Apapun keputusannya kami tetap menyatakan kalau kasus ini tidak harus dilakukan. Ini kasus pembungkaman, kasus yang sengaja direkayasa untuk membungkam suara-suara kritis," paparnya.

"Kami berencana untuk melakukan aksi nantinya melalui doa bersama dan diskusi bersama," imbuhnya.

Untuk kasus yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ketika mengkritisi permasalahan di Papua juga dikriminalisasi melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pandangan Lis, kondisi pemidanaan yang dialami kedua aktivis tersebut dijadikan senjata untuk membungkam orang-orang kritis terhadap pemerintah. 

Dirinya pun beranggapan kalau pidana menjadi cara pemerintah mengkriminalisasi mereka-mereka yang kritis untuk dibungkam sehingga tidak bersuara dengan kasus-kasus tersebut.

"Haris dan Fatia ini karena kekritisannya menyikapi kasus di papua dikenakan UU ITE. Mereka memberikan informasi kemudian dijerat dengan UU ITE. Kami mengkhawatirkan cara-cara pemerintah saat ini membungkam suara-suara kritis lewat kasus pidana," jelasnya.

Dia pun menilai kalau kondisi demokrasi saat ini semakin memburuk. Di mana kekuatan sudah tidak berimbang, "Kondisi saat ini balik lagi seperti tahun 1998, mirip sekali. Kami ini ingin menyadarkan kalau kondisi demokrasi kita saat ini mengalami kemunduran, balik arah lagi," tambahnya. 

Sikap yang Lis lakukan bersama rekan aktivis lainnya tidak hanya ditujukan untuk proses kasus pembungkaman yang dialami Munarman serta Haris dan Fatia, melainkan untuk orang-orang kritis lainnya.

"Besok atau lusa bisa terjadi kepada kita atau orang-orang yang kritis lainnya. Tidak hanya sampai keputusan vonis Munarman, tetapi sampai kapanpun kalau keadaan rezim masih seperti ini (membungkam suara kritis)," tegasnya.

"Ke depan nanti, kami tetap melakukan diskusi seperti ini sehingga kami terhubung dan menyatu untuk mengkritisi kondisi keadaan sekarang ini. Kami juga mendukung dengan solidaritas kami untuk kedua kasus tersebut," pungkasnya.

Kontributor: Melati Putri Arsika

Load More