SuaraSumsel.id - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar dipengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Adapun ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Basyarudin, Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Basith.
Namun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022) hanya dua saksi yang datang. Sementara, Kepala UPTD Dinas PU Cipta Karya Basyarudin tidak hadir dengan alasan pekerjaan.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi
Saat sidang berlangsung terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar.
Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transferan uang ke perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.
Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan, pembangunan Masjid Sriwijya memang tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah. Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan.
Abdul Basith menjelaskan, permohonan dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Akan tetapi, proses tersebut tidak ditemukan dalam pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan,"katanya dalam sidang.
Baca Juga: Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tidak membantah pernyataan kedua saksi tersebut.
"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa,"ujar Alex.
"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa,"timpal Muddai.
JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp12,3 miliar dengan proses pengerjaan baru mencapai 9 persen.
Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya ternyata pengerjaan pembangunan Masjid masih dibawah 9 persen."Menurut ahli yang dihadirkan bukan sembilan persen tapi di bawahnya,"kata Azwar.
Azwar menerangkan, dalam proposal pengajuan dana hibah pun sudah diakui oleh saksi Abdul Basith bahwa prosesnya tidak sesuai aturan.
"Saksi Abdul Basith biasanya kalau ada permohonan dana hibah dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada,"jelas jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mant
an Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur saat kasus tersebut bergulir.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Namun, dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPDE pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dengan direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.
Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, Ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Akibat persetujuan tersebut, menurut Roy, negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD berdasarkan dari perhitungan BPK RI.
Kemudian, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU mengenakan Alex pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
BMKG: Sumsel Termasuk Provinsi Nan Rentan Terjadi Bencana Hidrometeorologi
-
Diiming-Iming Anak Bisa Lulus Jadi Anggota TNI, Warga Sumsel Tertipu Rp180 Juta oleh TNI Gadungan
-
Diduetkan dengan Anies Baswedan pada Pilpres 2024, AHY Jawab Lebih Kalem: Jika Ada Dukungan, Kami Sambut Baik
-
TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes
-
Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru