SuaraSumsel.id - Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian menduga terdapat dua alasan mengapa Pemerintah "ngotot" menaikkan PPN 1 persen.
Akar masalah dari kenaikan PPN ialah cekaknya anggaran Pemerintah yang disebabkan oleh dua hal, yaitu pengeluaran membengkak karena program Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian melansir ANTARA.
Pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satunya adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.
Baca Juga: Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
Dia pun mengharapkan agar kenaikan PPN 1 persen ditunda mengingat Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
"Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi," kata Dzulfian.
"Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian.
Pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satunya adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.
Menurut Dzulfian, kenaikan PPN akan berdampak terhadap dua hal, yaitu akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi.
Baca Juga: Santri di Wilayah Sumsel Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Sambil Deklarasi Dukung Ganjar
Penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji. "Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.
Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pengamat Ekonomi: Proyek IKN Nusantara Jadi Salah Satu Penyebab Rencana Kenaikan PPN
-
Pemerintah Naiikan PPN 1 Persen, Pengamat Sebut akan Menimbulkan Kenaikan Harga
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Komentar Soal Investor IKN Nusantara: Apakah Ada Kesempatan...
-
Rangkuman Kabar Pembangunan IKN, Menko Marves Kewalahan Cari Investor sampai Isran Noor Beri Bocoran
-
Pembangunan IKN Nusantara Disorot KPK, Bentuk Satuan Tugas Biar Tak Ada Penyelewengan
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Jejak Eks Wali Kota Harnojoyo dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde: Aliran Dana hingga Jadi Tersangka
-
5 Jenis Sepatu Jalan Jauh Paling Nyaman 2025: Anti Pegal & Aman Buat Kaki
-
8 Inspirasi Desain Kamar Anak yang Menyenangkan dan Fungsional
-
6 Sepatu Running Stylish Murah Meriah: Cocok Buat Lari dan Nongkrong!
-
Jangan Salah Sepatu? Ini 4 Alasan Sneakers Biasa Tak Cocok untuk Running