Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:57 WIB
Aktor Rizky Billar (kedua kanan) didampingi istrinya Lesti Kejora (kiri) memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Load More