SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022. (ANTARA)
Baca Juga: Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel
Berita Terkait
-
Erick Thohir Digeruduk Massa Gara-gara Komut Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Kurang Serius, Saya Ajukan Pembelaan Sendiri
-
Sebar Doktrin Jihad Bela ISIS hingga Bom Bunuh Diri, Jaksa Sebut Munarman Dkk Terbukti Melakukan Permufakatan Jahat
-
Bebaskan Munarman Trending di Twitter, Munarman Disebut Pernah Dukung Pembangunan Gereja
-
Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI
-
5 Bedak Padat Two Way Cake untuk Tampilan Cepat dan Praktis Seharian