Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 13 Maret 2022 | 10:08 WIB
Ilustrasi minyak goreng. DMO minyak goreng Pemerintah, Pabrik Oleokimia PT Sumi Asih stop operasi. [Istimewa]

“Bagi mereka ini akan sangat mudah melaksanakan aturan DMO itu, karena dia produksi minyak goreng. Walaupun dia rugi jual minyak goreng untuk DMO, tapi dia kan bisa menggenjot produk lain untuk diekspor,” katanya.

Markus mengungkapkan, saat ini perusahaannya tidak dapat melakukan ekspor karena sudah tiga pekan tidak berproduksi.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menolak DMO 30 persen dari sebelumnya 20 persen. "Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO,” ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3).

Kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet.

Baca Juga: Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, 13 Maret 2022

"Apabila ekspor terhalang,  perkebunan sawit akan rugi karena 64 persen market kita ada di pasar luar negeri,” ujar Sahat.

Load More