SuaraSumsel.id - Tersangka pengemplang pajak di Palembang, Sumatera Selatan DR, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penyerahan dilakukan Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Tersangka DR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai wajib pajak dengan perusahaan yang dimiliki CV KR. Dia tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Peraturan mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2015, DR terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pihak pajak menilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut Rp1,5 miliar.
Tersangka sebelumnya telah diberi kesempatan menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
"Namun yang bersangkutan hanya membayar pokok pajak saja maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Riza Fahlevi, Kamis (10/3/2022).
Tersangka DR diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Maret 2022, BMKG: Sumsel Bakal Bersuhu 33 Derajat Celcius
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Lutfi Curiga Diselundupkan ke Luar Negeri hingga Ditahan Spekulan
-
Duh! Beli Minyak Goreng Murah di Empat Lawang Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19
-
Jadwal Buka Tutup Jembatan Ampera Palembang Hingga 11 Maret 2022
-
Halo Warga Palembang, Jembatan Ampera Ditutup Mulai Pukul 23.00 Malam Ini
-
Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Penumpang di Bandara SMB Palembang II Naik 100 Persen
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo