SuaraSumsel.id - Tersangka pengemplang pajak di Palembang, Sumatera Selatan DR, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penyerahan dilakukan Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Tersangka DR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai wajib pajak dengan perusahaan yang dimiliki CV KR. Dia tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Peraturan mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2015, DR terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pihak pajak menilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut Rp1,5 miliar.
Tersangka sebelumnya telah diberi kesempatan menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
"Namun yang bersangkutan hanya membayar pokok pajak saja maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Riza Fahlevi, Kamis (10/3/2022).
Tersangka DR diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Maret 2022, BMKG: Sumsel Bakal Bersuhu 33 Derajat Celcius
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Lutfi Curiga Diselundupkan ke Luar Negeri hingga Ditahan Spekulan
-
Duh! Beli Minyak Goreng Murah di Empat Lawang Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19
-
Jadwal Buka Tutup Jembatan Ampera Palembang Hingga 11 Maret 2022
-
Halo Warga Palembang, Jembatan Ampera Ditutup Mulai Pukul 23.00 Malam Ini
-
Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Penumpang di Bandara SMB Palembang II Naik 100 Persen
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi