SuaraSumsel.id - Tersangka pengemplang pajak di Palembang, Sumatera Selatan DR, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penyerahan dilakukan Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Tersangka DR diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai wajib pajak dengan perusahaan yang dimiliki CV KR. Dia tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Peraturan mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2015, DR terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pihak pajak menilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut Rp1,5 miliar.
Tersangka sebelumnya telah diberi kesempatan menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
"Namun yang bersangkutan hanya membayar pokok pajak saja maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Riza Fahlevi, Kamis (10/3/2022).
Tersangka DR diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Maret 2022, BMKG: Sumsel Bakal Bersuhu 33 Derajat Celcius
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Lutfi Curiga Diselundupkan ke Luar Negeri hingga Ditahan Spekulan
-
Duh! Beli Minyak Goreng Murah di Empat Lawang Wajib Bawa Kartu Vaksin COVID-19
-
Jadwal Buka Tutup Jembatan Ampera Palembang Hingga 11 Maret 2022
-
Halo Warga Palembang, Jembatan Ampera Ditutup Mulai Pukul 23.00 Malam Ini
-
Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Penumpang di Bandara SMB Palembang II Naik 100 Persen
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya