SuaraSumsel.id - Epidemiolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten Kamaluddin Latief mengharapkan pelonggaran syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat COVID-19," kata Kamaluddin Latief melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meski dalam aturan terbaru pelaku perjalanan domestik terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan antigen, masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.
Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita prioritaskan terlebih dahulu,” katanya.
Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal, tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. “Jadi meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik, prokes jangan ikut kendur," katanya.
Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.
Selain itu, kata Johnny, masyarakat tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.
Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Bandara Hasanuddin Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR
-
Pemerintah Pertimbangkan Wajibkan Lagi Tes PCR, Luhut: Sedang Kami Kaji
-
Efektif 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan Udara Pulau Jawa-Bali
-
Keputusan Pemerintah Soal Syarat Perjalanan Udara, Menko PMK: Cukup Tes Antigen
-
Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dony Oskaria dan Dirut BRI Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang
-
Waspada! Ini Peta Lokasi Rawan Begal di Pinggiran Kota Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
9 Pusat Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Akhir Tahun dengan Promo Nataru
-
Tak Sampai Rp1 Juta, Ini Itinerary Libur Natal & Tahun Baru 3 Hari di Palembang