SuaraSumsel.id - Daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, sudah didapat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik berencana akan segera menyita aset-aset Indra Kenz tersebut. Aset Indra Kenz yang sudah diketahui berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.
“Akan disita segera,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.
Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.
“(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.
Menurutnya, penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.
Baca Juga: Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan, Termasuk Rumah dan Mobil Mewah
“Kemungkinan Senin (7/3/2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Whisnu menambah, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.
Penyidik menelusuri sebanyak-banyak aset yang dimiliki Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership
-
BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman
-
Kronologi Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di Sumsel, Lokomotif Terguling dan Kru Terluka
-
Minibus Terguling di Jakabaring Palembang, Sopir Akui Mengantuk hingga Tabrak Halte
-
PM2.5 Turun Usai Dry Ice Diuji, Kabut Asap Palembang Masih Berbahaya Hari Ini