SuaraSumsel.id - Daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, sudah didapat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik berencana akan segera menyita aset-aset Indra Kenz tersebut. Aset Indra Kenz yang sudah diketahui berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.
“Akan disita segera,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan, Termasuk Rumah dan Mobil Mewah
Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.
Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.
“(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.
Menurutnya, penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.
“Kemungkinan Senin (7/3/2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Whisnu menambah, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.
Penyidik menelusuri sebanyak-banyak aset yang dimiliki Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Review 5 Suplemen Kolagen Terpopuler, Mana yang Paling Ampuh Cerahkan Kulit?
-
Cek Segera, Saldo Gratis DANA Kaget Senilai Rp 599 Ribu Hari Ini, Jangan Kehabisan Kuota
-
Breaking News: Alat Berat Bongkar Muat di Pelabuhan Boombaru Palembang Terbakar, Warga Panik
-
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah
-
Mobil Bekas Eropa Tahun Muda, Mulai Rp 50 Jutaan! Ini Daftarnya