Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:54 WIB
Ilustrasi Indra Kenz. Daftar aset Indra Kenz yang akan disita penyidik Polri. [Instagram/@indrakenz]

SuaraSumsel.id - Daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, sudah didapat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik berencana akan segera menyita aset-aset Indra Kenz tersebut. Aset Indra Kenz yang sudah diketahui berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

“Akan disita segera,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Sita Semua Aset Indra Kenz Mulai Pekan Depan, Termasuk Rumah dan Mobil Mewah

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

“(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.

Menurutnya, penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

Baca Juga: Kasus Binomo Crazy Rich Medan, Tesla, Ferarri hingga Rumah Mewah Rp 6 Miliar Milik Indra Kenz Disita Polisi

“Kemungkinan Senin (7/3/2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.

Load More