Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:54 WIB
Ilustrasi Indra Kenz. Daftar aset Indra Kenz yang akan disita penyidik Polri. [Instagram/@indrakenz]

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ANTARA)

Load More