Ilustrasi Indra Kenz. Daftar aset Indra Kenz yang akan disita penyidik Polri. [Instagram/@indrakenz]
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
BRI Kembangkan 4.909 Desa BRILiaN, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Baru 3 Bulan Dipakai, Televisi Rusak! Warga Palembang Gugat Polytron Rp2 Miliar
-
Viral di Medsos! Tiga Kedai Mie Celor Ini Disebut Paling Enak di Palembang
-
Cek Fakta: Klaim Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata Ternyata Hoaks!
-
Ada Apa dengan Azizah Salsha di Catwalk JFW 2026? Viral, Diserang, Lalu Dibela Publik