Ilustrasi Indra Kenz. Daftar aset Indra Kenz yang akan disita penyidik Polri. [Instagram/@indrakenz]
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Biar Dompet Aman, Wajah Tetap Glowing! Ini Promo Perawatan Alfamart, Diskon 50 Persen
-
Harga Terjangkau, Kualitas Mumpuni! Ini 5 HP untuk Orang Tua di Bawah Rp 2 Juta
-
Sakit Hati Tak Dilibatkan, Warga Palembang Bacok Teman Sendiri Saat Potong Daging Kurban
-
TERBARU! Cara Klaim Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Tanpa Syarat Ribet
-
Sarapan Praktis dan Hemat, Intip Promo 'Its Breakfast Time' Alfamart Sekarang!