
SuaraSumsel.id - Politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambah dia.
Baca Juga: Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca Juga: Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Suporter Damprat Rizky Ridho di Stadion: Jangan Begitu Kau Ridho!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
-
Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak
Terkini
-
Menggali Potensi Anak Bangsa Lewat Liga Kompas U-14 Bersama BRI
-
DANA Kaget Muncul Lagi Hari Ini, Cek Linknya Sebelum Kehabisan!
-
Kesaksian Ustad Abdul Somad Ungkap Detik-Detik Kerusuhan Lapas Muara Beliti
-
Lowongan Executive Chef di The Alts Hotel Palembang, Kirim CV Sekarang!
-
Gedung Kantor Perusahaan Sawit PT Lonsum di Palembang Terbakar