Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:11 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pemalak di Taman Skateboard bawah Ampera ditangkap aparat Polrestabes Palembang. [Pixabay/KlausHausmann]

“Seminggu saya empat kali melakukan pemalakan yang modusnya minta uang kebersihan 20 ribu,” ujar pelaku Husni saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Dari keterangannya, aksi yang dilakukan di Taman Skateboad setiap pagi dan beraksi selalu sendiri. Dalam sehari dirinya mengatakan dapat memperoleh uang Rp400.000-Rp700.000.

“Betul sekali Tim Opsnal kita Ranmor tadi malam menangkap satu orang pria yang kita jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya.

Baca Juga: Todongkan Senpi ke Polisi, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Sumsel Ditembak Mati

Load More