SuaraSumsel.id - Pemalak yang meresahkan pengunjung Taman Skateboard bawah Ampera ditembak Tim Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (25/2/2022) malam.
Pemalak tersebut bernama Husni Mubarok (35), warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Tim Ranmor menangkap pelaku, Jumat (25/2/2022) malam di persembunyiannya yang berada di Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Mengetahui akan ditangkap, pelaku melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur.
Baca Juga: Todongkan Senpi ke Polisi, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Sumsel Ditembak Mati
Pelaku Husni Mubarok sering melakukan pemalakan, perampasan uang dan handphone di Taman Skateboard bawah Ampera.
Terakhir Syarif Hidayatullah (22), warga Jalan R Tiga Telang, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, (24/2/2022) yang menjadi korban dari pelaku. Korban kehilangan uang Rp200.000.
Saat kejadian, korban yang tengah bermain Skateboard, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung merampas hp miliknya.
Korban memberanikan diri meminta Hpnya kembali. Pelaku menolak dan menjawab akan mengembalikan bila korban memberikan uang kepadanya senilai Rp200.000. Permintaan tersebut dikabulkan korban dan pelaku mengembalikan Hp korban tersebut.
Syarif, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
Di hadapan petugas Husni pun mengaku bahwa dirinya sudah sering kali melakukan pemalakan dan juga pencurian yang targetnya adalah orang daerah di luar Kota Palembang.
“Seminggu saya empat kali melakukan pemalakan yang modusnya minta uang kebersihan 20 ribu,” ujar pelaku Husni saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dari keterangannya, aksi yang dilakukan di Taman Skateboad setiap pagi dan beraksi selalu sendiri. Dalam sehari dirinya mengatakan dapat memperoleh uang Rp400.000-Rp700.000.
“Betul sekali Tim Opsnal kita Ranmor tadi malam menangkap satu orang pria yang kita jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Taman Kambang Iwak, Pesona Wisata Gratis di Tengah Kota Palembang
-
Melihat Megahnya Stadion Bumi Sriwijaya Palembang Usai Direnovasi
-
Fakta-fakta Rombongan Mabuk Narkoba Tabrak Keluarga di Pekanbaru, Tinggalkan Anak Yatim Piatu
-
Perbandingan Kekayaan Dedy Mandarsyah Vs Basuki Hadimuljono, bak Bumi dan Langit?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka