SuaraSumsel.id - Pemalak yang meresahkan pengunjung Taman Skateboard bawah Ampera ditembak Tim Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (25/2/2022) malam.
Pemalak tersebut bernama Husni Mubarok (35), warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Tim Ranmor menangkap pelaku, Jumat (25/2/2022) malam di persembunyiannya yang berada di Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Mengetahui akan ditangkap, pelaku melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur.
Pelaku Husni Mubarok sering melakukan pemalakan, perampasan uang dan handphone di Taman Skateboard bawah Ampera.
Terakhir Syarif Hidayatullah (22), warga Jalan R Tiga Telang, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, (24/2/2022) yang menjadi korban dari pelaku. Korban kehilangan uang Rp200.000.
Saat kejadian, korban yang tengah bermain Skateboard, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung merampas hp miliknya.
Korban memberanikan diri meminta Hpnya kembali. Pelaku menolak dan menjawab akan mengembalikan bila korban memberikan uang kepadanya senilai Rp200.000. Permintaan tersebut dikabulkan korban dan pelaku mengembalikan Hp korban tersebut.
Syarif, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Todongkan Senpi ke Polisi, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Sumsel Ditembak Mati
Di hadapan petugas Husni pun mengaku bahwa dirinya sudah sering kali melakukan pemalakan dan juga pencurian yang targetnya adalah orang daerah di luar Kota Palembang.
“Seminggu saya empat kali melakukan pemalakan yang modusnya minta uang kebersihan 20 ribu,” ujar pelaku Husni saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dari keterangannya, aksi yang dilakukan di Taman Skateboad setiap pagi dan beraksi selalu sendiri. Dalam sehari dirinya mengatakan dapat memperoleh uang Rp400.000-Rp700.000.
“Betul sekali Tim Opsnal kita Ranmor tadi malam menangkap satu orang pria yang kita jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib