Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:05 WIB
Sri Wahyuni, Mantan Wakil Ketua DPRD Palembang [Ampera.co]

SuaraSumsel.id - Sri Wahyuni diberhentikan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan periode masa jabatan 2019-2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan satu tahun kerja 2022 di Palembang, Rabu.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan, dan Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Kota Palembang Partai Gerindra.

Dari pemberhentian tersebut maka ditentukan juga calon pengganti antarwaktu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, yakni Adzanu Getar Nusantara yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini

"Hasil keputusan ini akan diteruskan kepada Wali kota Palembang diketahui Gubernur Sumsel untuk segera ditindaklanjuti dan segera diterbitkan SK nya," terangnya.

Posisi etua Fraksi Partai Gerindra yang sebelumnya dijabat oleh Adzanu Getar Nusantara telah digantikan oleh Akbar Alfaro.

Komposisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024.

Posisi ketua dijabat oleh Yusuf Indera Kesama, Sekretaris Alex Andonis, dan Bendahara Duta Wijaya Sakti. Kemudian untuk anggota ada Misobah, Ali Syaban, Eddy Saad, dan M. Firmansyah Hasan.

"Pergantian alat kelengkapan dewan itu adalah hal biasa terjadi dan berdasarkan dari keputusan DPP, DPD, dan DPC partai masing-masing kami hanya memfasilitasi saja," imbuhnya. (ANTARA)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 23 Februari 2022. BMKG: 4 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat

Load More