SuaraSumsel.id - Sri Wahyuni diberhentikan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan periode masa jabatan 2019-2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan satu tahun kerja 2022 di Palembang, Rabu.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan, dan Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Kota Palembang Partai Gerindra.
Dari pemberhentian tersebut maka ditentukan juga calon pengganti antarwaktu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, yakni Adzanu Getar Nusantara yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra.
"Hasil keputusan ini akan diteruskan kepada Wali kota Palembang diketahui Gubernur Sumsel untuk segera ditindaklanjuti dan segera diterbitkan SK nya," terangnya.
Posisi etua Fraksi Partai Gerindra yang sebelumnya dijabat oleh Adzanu Getar Nusantara telah digantikan oleh Akbar Alfaro.
Komposisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024.
Posisi ketua dijabat oleh Yusuf Indera Kesama, Sekretaris Alex Andonis, dan Bendahara Duta Wijaya Sakti. Kemudian untuk anggota ada Misobah, Ali Syaban, Eddy Saad, dan M. Firmansyah Hasan.
"Pergantian alat kelengkapan dewan itu adalah hal biasa terjadi dan berdasarkan dari keputusan DPP, DPD, dan DPC partai masing-masing kami hanya memfasilitasi saja," imbuhnya. (ANTARA)
Baca Juga: Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini
Tag
Berita Terkait
-
Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini
-
Prakiraan Cuaca 23 Februari 2022. BMKG: 4 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat
-
Mantan Kepala BPN Palembang Edison Diperiksa Kejati, Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL
-
Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram
-
Viral Keributan di Palembang Icon, Pria Ditarik-Tarik oleh Segerombolan Laki-laki Dipaksa Keluar Mal
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Inklusi Keuangan BRI Meningkat Lewat AgenBRILink di Desa Terpencil Kepulauan Mentawai
-
Bom Waktu Lingkungan di Sumsel: 3 Bencana Ekologis yang Mengintai Hingga 2030?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
PTBA Raih Sertifikat Kepatuhan dari KPPU, Bukti Komitmen pada Persaingan Usaha yang Sehat
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 8 Link DANA Kaget Bagikan Rp500 Ribu Hari Ini: Begini Cara Klaimnya