SuaraSumsel.id - Penyidikan atas dua tersangka Ahmad Zairil dan Joke kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 berlanjut.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memeriksa dua orang saksi termasuk mantan kepala BPN Kota Palembang, Edison, Selasa (22/2/2022)
Kedua saksi itu adalah, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku satgas fisik petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL.
Baca Juga: Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua, saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka, diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ungkapnya
Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkan tersangka dan menahan dua oknum pegawai BPN Palembang dan mantan, terkait kasus dugaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Adapun kedua tersangka Ahmad Zairil jabatan kepala BPN Kabupaten Empat Lawang (sekarang) tahun 2019 sebagai kasi hubungan hukum BPN kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.
Tersangka lainnya, Joke kasi penataan dan pemberdayaan BPN Palembang (sekarang) pada tahun 2019 sebagai kasubsi penetapan hak tanah BPN Palembang selaku wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum/yuridis.
Kedua tersangka diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 yang berada di lokasi Keramasan Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Program DMO, Dua Produsen dan 20 Distributor di Sumsel Terima Alokasi 26 Juta Liter Minyak Goreng
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
“Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, kedua merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang,” ungkapnya.
“Salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,” urainya.
Pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tsb tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?