SuaraSumsel.id - Penyidikan atas dua tersangka Ahmad Zairil dan Joke kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 berlanjut.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memeriksa dua orang saksi termasuk mantan kepala BPN Kota Palembang, Edison, Selasa (22/2/2022)
Kedua saksi itu adalah, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku satgas fisik petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua, saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka, diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ungkapnya
Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkan tersangka dan menahan dua oknum pegawai BPN Palembang dan mantan, terkait kasus dugaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Adapun kedua tersangka Ahmad Zairil jabatan kepala BPN Kabupaten Empat Lawang (sekarang) tahun 2019 sebagai kasi hubungan hukum BPN kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.
Tersangka lainnya, Joke kasi penataan dan pemberdayaan BPN Palembang (sekarang) pada tahun 2019 sebagai kasubsi penetapan hak tanah BPN Palembang selaku wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum/yuridis.
Kedua tersangka diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 yang berada di lokasi Keramasan Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
“Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, kedua merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang,” ungkapnya.
“Salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,” urainya.
Pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tsb tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram
-
Viral Keributan di Palembang Icon, Pria Ditarik-Tarik oleh Segerombolan Laki-laki Dipaksa Keluar Mal
-
Kronologi Wanita di Palembang Diceritakan Hidup Kembali Setelah Dimakamkan, Ketua RT: Benar, Makam Dibongkar
-
Cerita Heboh Wanita di Palembang Hidup Kembali Setelah Dimakamkan, Lurah 3-4 Ulu Beri Penjelasan Ini
-
Ingin Hindari Lubang di Jalinsum, Mobil Innova Tergulir hingga Auditor Keuangan Tewas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos