SuaraSumsel.id - Penyidikan atas dua tersangka Ahmad Zairil dan Joke kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 berlanjut.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memeriksa dua orang saksi termasuk mantan kepala BPN Kota Palembang, Edison, Selasa (22/2/2022)
Kedua saksi itu adalah, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku satgas fisik petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL.
Baca Juga: Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua, saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka, diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ungkapnya
Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkan tersangka dan menahan dua oknum pegawai BPN Palembang dan mantan, terkait kasus dugaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Adapun kedua tersangka Ahmad Zairil jabatan kepala BPN Kabupaten Empat Lawang (sekarang) tahun 2019 sebagai kasi hubungan hukum BPN kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.
Tersangka lainnya, Joke kasi penataan dan pemberdayaan BPN Palembang (sekarang) pada tahun 2019 sebagai kasubsi penetapan hak tanah BPN Palembang selaku wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum/yuridis.
Kedua tersangka diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 yang berada di lokasi Keramasan Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Program DMO, Dua Produsen dan 20 Distributor di Sumsel Terima Alokasi 26 Juta Liter Minyak Goreng
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional