Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 Februari 2022 | 15:48 WIB
Ilustrasi KPK. KPK periksa tiga saksi kasus suap dinas PUPR Muara Enim [kpk.go.id]

Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk secara aktif mengakomodasi keinginan Robi, dengan kesepakatan berupa pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek. Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Pembagian proyek, sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, diduga dilakukan oleh Elfin dan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai dengan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS), biar memenangkan perusahaan, Robi.

KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar tersebut, Robi melalui Elfin membagi commitment fee dengan jumlah beragam.

Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD tersebut diduga sejumlah Rp5,6 miliar, yang terbagi atas Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 21 Februari 2022, Sumsel Bakal Berawan dari Pagi hingga Dini Hari

KPK mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.(ANTARA)

Load More