SuaraSumsel.id - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berkedudukan dan kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang di antaranya, hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu.
Di Pasal 13 UU IKN yang berbunyi bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.
“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi pasal tersebut.
Seperti termuat di Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.
"Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) UU IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita tersebut memiliki kewenangan khusus.
“Kekhususan sebagaimana dimaksud, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra,” bunyi Pasal 12 UU IKN.
Kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, BMKG: 5 Wilayah di Sumsel Ini Bakal Hujan hingga Malam Hari
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Berikut 3 Alur Besar Rencana Pembangunan IKN Tahap 1
-
Anggota Fraksi PPP: Jokowi Bisa Tunjuk Menteri untuk Rangkap Pimpin IKN
-
Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara
-
Usai Tandatangani UU IKN, Presiden Jokowi akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 2 Bulan Setelahnya
-
Wadas dan IKN Dikaitkan dengan Khilafah, Eko Kuntadhi Semprot Kelompok Ini: Mendompleng Isu untuk Merusak Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya