SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Penerapan PPKM Level 2 ini sebagai salah satu upaya langkah cepat dalam mengantisipasi penularan COVID-19 varian Omicron," kata Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo di Muaradua, Jumat (18/2/2022).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Instruksi Bupati OKU Selatan Nomor 360/018/Satgas/OKUS/2022 tentang pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu.
Dalam surat tertanggal 17 Februari 2022 tersebut disebutkan 22 poin penting guna mengantisipasi penularan COVID-19, antara lain mengatur tentang proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (daring).
Baca Juga: Kepri Berstatus PPKM Level 2, Total Kasus Covid-19: 844 Orang
Kegiatan perkantoran menerapkan 25 persen WFH dan 75 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengaturan waktu kerja bergantian dan tidak melakukan mobilisasi perjalanan selama WFO/WFH," katanya.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas sama halnya dengan kegiatan kesenian, sosial dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Aturan ini berlaku hingga 28 Februari 2022 dan untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (ANTARA)
Baca Juga: PPKM Level 2, Cafe dan Taman di Pontianak Tutup Lebih Awal
Berita Terkait
-
Berubah Dalam Sehari, 5 Fakta Status PPKM di Jakarta Diturunkan Lagi Jadi Level 1
-
Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
-
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka