SuaraSumsel.id - Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan. Banyak warga Jakarta yang telah menjadi langganan banjir setiap tahun.
Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta ke pengadilan. Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Tujuh, warga Ibu Kota itu sepakat menempuh langkah hukum dengan menggugat Gubernur Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Perjuangan warga itu pun tak sia-sia karena akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Juru bicara tim advokat Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika tujuh penggugat tersebut merupakan warga Jakarta yang menjadi korban banjir di Ibu Kota saat awal tahun 2021.
Sugeng mengatakan, tuntutan pertama mereka adalah meminta Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase guna mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;
“Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng melansir terkini.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga: 400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar
Setelah enam bulan proses persidangan berjalan, ketujuh warga korban banjir yang menggugat Anies itu mendapatkan kabar baik. Majelis hakim memutuskan menghukum Anies guna segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Soal Keakraban Anies dan Ridwan Kamil, Fahri Hamzah: Dua-duanya Nggak Punya Fulus, Kita Doakan Dapat Tiket Gratis
-
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Akrab Main Bola, Fahri Hamzah: Kita Doakan Dapat Tiket Gratis
-
Anies Dinilai Potensial Maju Pilpres Bareng AHY, Politisi Demokrat Beri Tanggapan Begini
-
Tok! PTUN Jakarta Wajibkan Gubernur Anies Keruk Kali Mampang Secara Tuntas
-
Anies Baswedan: Pelaku UMKM Mesti Manfaatkan Pasar Digital di Tengah Pandemi
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar
-
Merries, MamyPoko, Sweety dan Brand Favorit Lainnya Diskon Besar di Alfamart Pekan Ini
-
Wafat di Tanah Suci, 7 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dapat Asuransi hingga Rp108 Juta
-
Harga Emas Terjun Bebas di Palembang Pasca Idul Adha, Kesempatan Emas untuk Investasi
-
Dapatkan Saldo Gratis dengan 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat