SuaraSumsel.id - Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan. Banyak warga Jakarta yang telah menjadi langganan banjir setiap tahun.
Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta ke pengadilan. Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Tujuh, warga Ibu Kota itu sepakat menempuh langkah hukum dengan menggugat Gubernur Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Perjuangan warga itu pun tak sia-sia karena akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Juru bicara tim advokat Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika tujuh penggugat tersebut merupakan warga Jakarta yang menjadi korban banjir di Ibu Kota saat awal tahun 2021.
Sugeng mengatakan, tuntutan pertama mereka adalah meminta Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase guna mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;
“Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng melansir terkini.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Setelah enam bulan proses persidangan berjalan, ketujuh warga korban banjir yang menggugat Anies itu mendapatkan kabar baik. Majelis hakim memutuskan menghukum Anies guna segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Keakraban Anies dan Ridwan Kamil, Fahri Hamzah: Dua-duanya Nggak Punya Fulus, Kita Doakan Dapat Tiket Gratis
-
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Akrab Main Bola, Fahri Hamzah: Kita Doakan Dapat Tiket Gratis
-
Anies Dinilai Potensial Maju Pilpres Bareng AHY, Politisi Demokrat Beri Tanggapan Begini
-
Tok! PTUN Jakarta Wajibkan Gubernur Anies Keruk Kali Mampang Secara Tuntas
-
Anies Baswedan: Pelaku UMKM Mesti Manfaatkan Pasar Digital di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Dari Satu Roda, Jalan Panjang Ardi Menjemput Penghidupan Bersama FIFGROUP
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS