SuaraSumsel.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun ikut mengomentari mengenai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang mengharuskan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa diambil di usia 65 tahun.
Menurut Hotman Paris, logika hukumnya tidak terpenuhi. Dia mengomentari mengenai kebijakan ini, di media sosialnya dengan membuat video khusus.
Dia memulai dengan menyebutkan jika sudah puluhan tahun berpengalaman menjadi pengacara dengan kantor pengacara yang memperkerjakan banyak pengacara muda.
Hotman membuka tanggapan kebijakan tersebut dengan menekankan pada tiga hal atas peraturan tersebut. "Bu Menteri, cuba diperhatikan, nalar, abstraksi hukum dan keadilannya," ujar Hotman Paris.
Seorang buruh yang bekerja selama 10 tahun, gajinya dipotong 2 persen ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja. Bertahun-tahun uang itu disimpan, lalu dia tetiba di-PHK.
"Buruh bekerja 10 tahun, bekerja 2 persen ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih dan itu punya dia (uang itu punya pekerja)," terang Hotman Paris.
Dengan peraturan yang baru dibuat Kementerian Tenaga Kerja, uang itu baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Jika di-PHK saat usia 32 tahun, maka dia harus mengulur-ulur waktu selama 28 tahun agar bisa mengambil uangnya (hak dia)," ungkap Hotman Paris.
"Di mana keadilannya bu?, itu kan uang dia," tegas Hotman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Pengacara nyentrik ini pun membandingkan peraturan yang baru dibuat dengan kebijakan Menteri sebelumnya. "Jika dibandingkan peraturan di tahun 2015, boleh dicairkan saat di-PHK. Di mana logikanya bu, itu kan uang dia," tegas Hotman kembali.
Saat di-PHK misalnya pekerjannya tetiba jatuh miskin dan pengangguran, maka dia sangat butuh uang guna melangsungkan hidupnya dan keluarga.
Apalagi, tegas Hotman, coba sebutkan peraturan yang menguatkan kebijakan yang dibuat tersebut. "Mana UU mana yang selaras dengan kebijakan tersebut, atau ibu ubah dulu UU nya," imbuh Hotman.
Sehingga, ditegaskan Hotman, tidak ada alasan guna menahan orang lain yang merupakan hasil keringatnya sendiri.
"Tidak ada alasan untuk menahan, uang orang lain, keringat dari buruh," ujar Hotman.
Hotman pun menyentil kasus Asabri dan Jiwasraya yang meski telah diawasi OJK namun tetap juga bermasalah dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tag
Berita Terkait
-
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
-
Menaker: Hak Suara Pemerintah Indonesia di ILO Perlu Dimaksimalkan
-
Wahyu Wahyudin: Banyak Pekerja di Batam Mengeluh karena Aturan JHT
-
Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh
-
Hotman Paris Pusing Pacar Anak-anaknya Bukan Orang Batak: Gak Bisa Gue Atur
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Cek Sekarang! Usaha Kecil Bisa Tambah Daya Listrik ke 7.700 VA Cuma Bayar Setengah Harga
-
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Publik Heboh, Ini Reaksi Lengkapnya
-
Tanpa Ribet! Cek dan Cairkan BLT Rp900 Ribu dari Rumah, Cukup Lewat HP
-
Hemat Jutaan Rupiah! Begini Cara Naikkan Daya Listrik dengan Diskon 50 Persen dari PLN Lewat HP
-
Semarak UMKM Sriwijaya 2025: Sinergi dan Inovasi untuk UMKM Tangguh dan Ekonomi Sumsel Berkelanjutan