SuaraSumsel.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun ikut mengomentari mengenai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang mengharuskan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa diambil di usia 65 tahun.
Menurut Hotman Paris, logika hukumnya tidak terpenuhi. Dia mengomentari mengenai kebijakan ini, di media sosialnya dengan membuat video khusus.
Dia memulai dengan menyebutkan jika sudah puluhan tahun berpengalaman menjadi pengacara dengan kantor pengacara yang memperkerjakan banyak pengacara muda.
Hotman membuka tanggapan kebijakan tersebut dengan menekankan pada tiga hal atas peraturan tersebut. "Bu Menteri, cuba diperhatikan, nalar, abstraksi hukum dan keadilannya," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Seorang buruh yang bekerja selama 10 tahun, gajinya dipotong 2 persen ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja. Bertahun-tahun uang itu disimpan, lalu dia tetiba di-PHK.
"Buruh bekerja 10 tahun, bekerja 2 persen ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih dan itu punya dia (uang itu punya pekerja)," terang Hotman Paris.
Dengan peraturan yang baru dibuat Kementerian Tenaga Kerja, uang itu baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Jika di-PHK saat usia 32 tahun, maka dia harus mengulur-ulur waktu selama 28 tahun agar bisa mengambil uangnya (hak dia)," ungkap Hotman Paris.
"Di mana keadilannya bu?, itu kan uang dia," tegas Hotman.
Baca Juga: 400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar
Pengacara nyentrik ini pun membandingkan peraturan yang baru dibuat dengan kebijakan Menteri sebelumnya. "Jika dibandingkan peraturan di tahun 2015, boleh dicairkan saat di-PHK. Di mana logikanya bu, itu kan uang dia," tegas Hotman kembali.
Saat di-PHK misalnya pekerjannya tetiba jatuh miskin dan pengangguran, maka dia sangat butuh uang guna melangsungkan hidupnya dan keluarga.
Apalagi, tegas Hotman, coba sebutkan peraturan yang menguatkan kebijakan yang dibuat tersebut. "Mana UU mana yang selaras dengan kebijakan tersebut, atau ibu ubah dulu UU nya," imbuh Hotman.
Sehingga, ditegaskan Hotman, tidak ada alasan guna menahan orang lain yang merupakan hasil keringatnya sendiri.
"Tidak ada alasan untuk menahan, uang orang lain, keringat dari buruh," ujar Hotman.
Hotman pun menyentil kasus Asabri dan Jiwasraya yang meski telah diawasi OJK namun tetap juga bermasalah dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika sudah puluhan tahun, ingat kasus Asabri, Jiwasraya, sudah diawasi OJK. Itu uang siapa?, yang dimainkan di Jiwasraya, lenyap di pasar modal," tegas Hotman.
Dia pun kembali mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, jika uang yang ditahan-tahan oleh pemerintah ialah hasil keringat pekerja.
Berita Terkait
-
5 Potret Calon Menantu Hotman Paris Winona, Tampil Memukau dengan Baju Cheongsam dari Desainer Terkenal di Acara Sangjit
-
Razman Arif Nasution Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka dan Dilimpahkan ke Kejari: Saya Kooperatif
-
6 Artis Pernah Berseteru dengan Farhat Abbas, Terbaru Denny Sumargo
-
Adu Pendidikan Natalius Pigai vs Hotman Paris, Pengacara Kondang Heran Menteri HAM Minta Anggaran Rp 20 T
-
Hotman Paris Unggah Video Detik-Detik Razman Dilimpahkan ke Kejaksaan: Rasain Kau Duduk Sebagai Terdakwa
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi