SuaraSumsel.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun ikut mengomentari mengenai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang mengharuskan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa diambil di usia 65 tahun.
Menurut Hotman Paris, logika hukumnya tidak terpenuhi. Dia mengomentari mengenai kebijakan ini, di media sosialnya dengan membuat video khusus.
Dia memulai dengan menyebutkan jika sudah puluhan tahun berpengalaman menjadi pengacara dengan kantor pengacara yang memperkerjakan banyak pengacara muda.
Hotman membuka tanggapan kebijakan tersebut dengan menekankan pada tiga hal atas peraturan tersebut. "Bu Menteri, cuba diperhatikan, nalar, abstraksi hukum dan keadilannya," ujar Hotman Paris.
Seorang buruh yang bekerja selama 10 tahun, gajinya dipotong 2 persen ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja. Bertahun-tahun uang itu disimpan, lalu dia tetiba di-PHK.
"Buruh bekerja 10 tahun, bekerja 2 persen ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih dan itu punya dia (uang itu punya pekerja)," terang Hotman Paris.
Dengan peraturan yang baru dibuat Kementerian Tenaga Kerja, uang itu baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
"Jika di-PHK saat usia 32 tahun, maka dia harus mengulur-ulur waktu selama 28 tahun agar bisa mengambil uangnya (hak dia)," ungkap Hotman Paris.
"Di mana keadilannya bu?, itu kan uang dia," tegas Hotman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Pengacara nyentrik ini pun membandingkan peraturan yang baru dibuat dengan kebijakan Menteri sebelumnya. "Jika dibandingkan peraturan di tahun 2015, boleh dicairkan saat di-PHK. Di mana logikanya bu, itu kan uang dia," tegas Hotman kembali.
Saat di-PHK misalnya pekerjannya tetiba jatuh miskin dan pengangguran, maka dia sangat butuh uang guna melangsungkan hidupnya dan keluarga.
Apalagi, tegas Hotman, coba sebutkan peraturan yang menguatkan kebijakan yang dibuat tersebut. "Mana UU mana yang selaras dengan kebijakan tersebut, atau ibu ubah dulu UU nya," imbuh Hotman.
Sehingga, ditegaskan Hotman, tidak ada alasan guna menahan orang lain yang merupakan hasil keringatnya sendiri.
"Tidak ada alasan untuk menahan, uang orang lain, keringat dari buruh," ujar Hotman.
Hotman pun menyentil kasus Asabri dan Jiwasraya yang meski telah diawasi OJK namun tetap juga bermasalah dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tag
Berita Terkait
-
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
-
Menaker: Hak Suara Pemerintah Indonesia di ILO Perlu Dimaksimalkan
-
Wahyu Wahyudin: Banyak Pekerja di Batam Mengeluh karena Aturan JHT
-
Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh
-
Hotman Paris Pusing Pacar Anak-anaknya Bukan Orang Batak: Gak Bisa Gue Atur
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?