Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Februari 2022 | 19:58 WIB
Novel Baswedan bertanya masih menarik jabatan KPK saat pimpinannya bermasalah.

SuaraSumsel.id - Melalui media sosialnya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan mempertanyakan 11 lowongan jabatan pimpinan tinggi di antirasuah.

Novel Baswedan juga menyebutkan, jika pimpinan KPK Firli Bahuri memiliki segudang isu, termasuk dugaan pelanggaran kode etik.

“Saat Pimpinan KPK sedang bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik?” ujar Novel seperti melansir dari terkini.id-jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).

Dewan Pengawas KPK, Komisioner KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar merupakan pelanggar etika di jajaran pimpinan KPK jilid V.

Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi

Merekrut staf untuk mengisi peran penting, Novel mendesak KPK untuk membersihkan pemimpin yang bermasalah.

“Agar KPK bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.

Mantan penyidik KPK yang kini menjadi ASN Polri, lima pimpinan KPK saat ini merupakan pelanggar HAM yang dipastikan telah maladaptasi pemerintahan berdasarkan penilaian Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Mereka sekarang tidak mengetahui indikator spesifik yang mempengaruhi pemberhentian KPK.

“Ada 2 orang Pimpinan KPK saat ini yang telah terbukti melanggar etik dari Dewas KPK: Firli dan Lili. Secara bersama-sama, 5 orang Pimpinan KPK juga telah terbukti melanggar HAM dan melakukan malaadministrasi hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Kelimanya enggak layak memimpin KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

KPK membuka seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua jabatan pimpinan tinggi madya dan sembilan JPT Pratama.  Madya yang meliputi jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

JPT Pratama terdiri dari Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, berujar hal tersebut dalam rangka penguatan SDM lembaga antirasuah terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. 

Load More