Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Aniaya dan setubuhi dua anak kandung hingga satu meninggal dunia, BN Serahkan Diri ke Polisi [Unsplash/Zohre]

SuaraSumsel.id - Pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya sendiri, BN, menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Namrole, Pulau Buru, Maluku, pada Jumat (11/2) malam.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, sebelumnya tim dari Polres Pulau Buru telah menurunkan tim khusus untuk mengejarnya. Merasa terancam, pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.

“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu.

“Pelaku Pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Roem.

Baca Juga: Panen Padi Gogo, Menko Airlangga Hartanto Ungkap Lampung Bersaing dengan Sumsel Soal Produksi Beras

BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 7 tahun dan 5 tahun. Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.  

Korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.

BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem. (ANTARA)

Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar

Load More