SuaraSumsel.id - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex tersangka kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR kabupaten segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Dodi Reza akan menjalani persidangan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Musi Banyuasin.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan di Palembang mengatakan, hal tersebut setelah tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat (11/2). Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang," katanya.
"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," tandasnya.
Ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Pada Kamis (10/2) terdakwa Suhandy mengaku secara telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif tersangka Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten itu.
Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan komitmen fee (suap).
Pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee nya ya saya ngak bisa dapat proyek di sana," kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.
Komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.
Pada Maret 2020, kata dia, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.
Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy pada Maret/April 2021.
"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," imbuhnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Suhandy didakwa telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
-
Banjir Kepung Palembang di Akhir Tahun, Wali Kota Harnojoyo Digugat Karena Abai
-
Rampas dan Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Begal Ini Malah Tinggalkan Motornya Sendiri
-
Jambi Siapkan BUMD Kelola 10 Persen Participating Interest Blok Migas
-
Gegara Banjir dengan Korban 4.000 KK, Wali Kota Palembang Harnojoyo Digugat di Pengadilan Hari Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%