SuaraSumsel.id - Empat warga di Majalengka, Jawa Barat kedapatan bersama-sama menganiaya dua pencuri sepeda motor di lingkungannya, setelah dua pencuri tertangkap tangan pada saat mencuri motor.
"Warga yang kita tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan pada dua orang pencuri sepeda motor.
Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.
Aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.
Untuk kronologi kasus tersebut yaitu bermula ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat, kemudian pencuri itu diikat dan dihakimi oleh warga hingga nyaris tewas.
Dua pelaku pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, mengalami luka yang cukup parah setelah dikeroyok oleh warga.
"Kita juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
Berita Terkait
-
Akibat Terlilit Hutang, Satu Keluarga di Sintang Nekat Curi 47 Unit Sepeda Motor
-
Pasutri di Gresik Ini Kompak Bobol Rumah Orang, Spesialis Garong Rumah Kosong
-
Mau Gasak Motor di Mojokerto, Komplotan Maling Spesialis Curanmor Ditembak
-
2 Bandit Jalanan Curi Motor di Teras Rumah Warga Medan-Binjai Ditangkap
-
Maling Motor Tewas Dihakimi Massa Usai Ditabrak oleh Korbannya Pakai Mobil
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change