Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 Februari 2022 | 18:40 WIB
Ilustrasi: Sejumlah petani lokal mengangkut hasil panen kelapa sawit kedalam truk untuk dibawa ke pabrik. KLHK tegaskan sawit bukan tanaman hutan. [Antara]

Kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon usai jangka benah berakhir.

Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial.

"Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan. Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya. Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera'' ujar Agus. (ANTARA)

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan

Load More