SuaraSumsel.id - Keputusan Polri menghentikan penyelidikan perkara Bahasa Sunda yang dilontarkan Arteria Dahlan didukung Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai penghentian perkara "Bahasa Sunda" yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah melalui proses panjang.
"Kita melihat keputusan itu diambil sudah melalui proses yang panjang. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi," katanya di Jakarta, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Dalam keterangan tertulisnya, Edi menegaskan, keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana anggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI, Arteria memiliki hak imunitas seperti diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (MD3).
Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke Kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," katanya menegaskan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) menyatakan, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan nama Kajati yang dimaksud.
Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1/2022) karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa.
Berita Terkait
-
Anak-Anak Pejabat Duduk di DPR, Keresahan Mamat Alkatiri 2 Tahun Lalu Jadi Nyata: Dulu Saya Dipolisikan
-
Profil Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Gantikan Arteria Dahlan di DPR
-
Beda Pendidikan Arteria Dahlan dan Romy Soekarno, Gantian Posisi di DPR RI
-
Mamat Alkatiri Usul Caleg Terpilih yang Mundur Didenda Rp10 T, Netizen: Bagus Idenya
-
Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Romy Soekarno Janji Perjuangkan Petani dan Pedagang Kecil
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap