SuaraSumsel.id - Keputusan Polri menghentikan penyelidikan perkara Bahasa Sunda yang dilontarkan Arteria Dahlan didukung Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai penghentian perkara "Bahasa Sunda" yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah melalui proses panjang.
"Kita melihat keputusan itu diambil sudah melalui proses yang panjang. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi," katanya di Jakarta, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Dalam keterangan tertulisnya, Edi menegaskan, keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana anggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sudah sesuai prosedur.
Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI, Arteria memiliki hak imunitas seperti diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (MD3).
Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke Kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," katanya menegaskan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) menyatakan, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan nama Kajati yang dimaksud.
Baca Juga: Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1/2022) karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa.
Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD)
Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot