SuaraSumsel.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Peter Gontha.
Peter Gontha diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
"Betul hari ini PG diperiksa hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan pesan intans di grup wartawan Kejaksaan Agung, Jumat (4/2/2022) malam.
Leonard menjelaskan, Peter Gontha sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/2/2022), namun tidak hadir. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari.
"Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini," katanya.
Peter Gontha menjalani pemeriksaan sampai pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.
"Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR," tutur Leonard.
Pada Kamis (3/2/2022), penyidik memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.
Ketiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?