SuaraSumsel.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Peter Gontha.
Peter Gontha diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
"Betul hari ini PG diperiksa hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan pesan intans di grup wartawan Kejaksaan Agung, Jumat (4/2/2022) malam.
Leonard menjelaskan, Peter Gontha sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/2/2022), namun tidak hadir. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari.
"Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini," katanya.
Peter Gontha menjalani pemeriksaan sampai pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.
"Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR," tutur Leonard.
Pada Kamis (3/2/2022), penyidik memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.
Ketiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Setelah Kebakaran Saat Ibadah, Gereja Maranatha Palembang Sisakan Kerusakan, Ini Kondisinya Kini
-
Harga Emas Hari Ini di Palembang Rp15 Juta per Suku, Warga Mulai Beli Saat Stabil
-
Promo Kacau di Matahari IP Palembang, Karyawan Curhat: Gaji Terakhir untuk Ganti Barang
-
7 Perumahan di Palembang 2026 dengan Promo DP 0 Persen, Kesempatan Punya Rumah Tanpa Uang Muka
-
Energi Bersih Sumsel Bertambah, Panas Bumi Muara Enim Dikembangkan hingga 55 MW