SuaraSumsel.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Peter Gontha.
Peter Gontha diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
"Betul hari ini PG diperiksa hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan pesan intans di grup wartawan Kejaksaan Agung, Jumat (4/2/2022) malam.
Leonard menjelaskan, Peter Gontha sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/2/2022), namun tidak hadir. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari.
"Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini," katanya.
Peter Gontha menjalani pemeriksaan sampai pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.
"Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR," tutur Leonard.
Pada Kamis (3/2/2022), penyidik memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.
Ketiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Dua Sumur Baru Pertamina EP Zona 4 Tambah Produksi Migas hingga 4.834 Barel per Hari
-
Kasus Dokter Gigi Palembang: Dari Perselisihan di Jalan hingga Serangan Palu