Tasmalinda
Rabu, 02 Februari 2022 | 18:06 WIB
Adam Deni ditangkap dan ditahan polisi [Instagram/adamdenigrk]

SuaraSumsel.id - Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Ilegal Akses

SuaraRiau.id - Penggiat media sosial, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Adam Deni diamankan polisi terkait ilegal akses.

“Tadi (Selasa-red) malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (2/2/2022).

Tengah berkasus dengan musisi Jerinx SID, penggiat media sosial Adam Deni malah ditangkap polisi. Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Melansir ANTARA, penangkapan dilakukan terkait kasus ilegal akses. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Adam Deni diamankan polisi terkait ilegal akses.

“Tadi (Selasa-red) malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (2/2/2022).

Brigjen Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli.

Baca Juga: Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1

“Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah ponsel. Meski telah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” terang Ramadhan. 

Kekinian Adam Deni menjalani kasus yang dilaporkannya mengenai pengancaman lewat media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.

Load More