SuaraSumsel.id - Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan terjadi perbedaan perlakukan antar kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Dia mengungkap kasus keduannya mengenai ujaran kebencian, yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Polisi terkesan cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan justru belum ditangani.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Edy Mulyadi yang merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 puluh hari ke depan.
"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Hukum seolah-olah tak bisa menyentuh mereka yang pro pemerintah. Ini catatan hukum yang masih belum memihak keadilan," kata Ujang, Rabu (2/2/2022).
Maka dari itu, Ujang menilai pemerintah bersikap tidak adil dan seharusnya segera memaparkan mengapa terkesan ada perlakuan atau penanganan hukum yang berbeda antara yang pro pemerintah dan bukan yang pro pemerintah (oposisi).
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum, agar menjaga marwah keadilan," seru Ujang.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Perbedaan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria, Pengamat: Hukum Seolah-olah Tak Bisa Menyentuh yang Pro Pemerintah
-
Desak Arteria Dahlan Segera Diproses Hukum, Slamet Maarif: Kalau Lambat Timbulkan Kecurigaan, Padahal Sudah Dilaporkan
-
Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria PDIP Bakal Bernasib Sama Seperti Edy Mulyadi?
-
Edy Mulyadi Ditahan, Muncul Desakan Arteria Dahlan Diproses: Masyarakat Sunda juga Masyarakat Adat, Butuh Keadilan
-
Edy Mulyadi Jadikan Istri Sebagai Jaminan Penangguhan Tahanan, Mustofa Nahrawardaya Merasa Heran
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap
-
Kilang Plaju Gandeng Kemenkum Sumsel, Perkuat Legalitas UMKM dan Perlindungan Merek
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif