SuaraSumsel.id - Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan terjadi perbedaan perlakukan antar kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Dia mengungkap kasus keduannya mengenai ujaran kebencian, yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Polisi terkesan cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan justru belum ditangani.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Edy Mulyadi yang merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 puluh hari ke depan.
"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Hukum seolah-olah tak bisa menyentuh mereka yang pro pemerintah. Ini catatan hukum yang masih belum memihak keadilan," kata Ujang, Rabu (2/2/2022).
Maka dari itu, Ujang menilai pemerintah bersikap tidak adil dan seharusnya segera memaparkan mengapa terkesan ada perlakuan atau penanganan hukum yang berbeda antara yang pro pemerintah dan bukan yang pro pemerintah (oposisi).
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum, agar menjaga marwah keadilan," seru Ujang.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Perbedaan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria, Pengamat: Hukum Seolah-olah Tak Bisa Menyentuh yang Pro Pemerintah
-
Desak Arteria Dahlan Segera Diproses Hukum, Slamet Maarif: Kalau Lambat Timbulkan Kecurigaan, Padahal Sudah Dilaporkan
-
Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria PDIP Bakal Bernasib Sama Seperti Edy Mulyadi?
-
Edy Mulyadi Ditahan, Muncul Desakan Arteria Dahlan Diproses: Masyarakat Sunda juga Masyarakat Adat, Butuh Keadilan
-
Edy Mulyadi Jadikan Istri Sebagai Jaminan Penangguhan Tahanan, Mustofa Nahrawardaya Merasa Heran
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya