SuaraSumsel.id - Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan terjadi perbedaan perlakukan antar kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Dia mengungkap kasus keduannya mengenai ujaran kebencian, yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Polisi terkesan cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan justru belum ditangani.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Edy Mulyadi yang merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 puluh hari ke depan.
"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Hukum seolah-olah tak bisa menyentuh mereka yang pro pemerintah. Ini catatan hukum yang masih belum memihak keadilan," kata Ujang, Rabu (2/2/2022).
Maka dari itu, Ujang menilai pemerintah bersikap tidak adil dan seharusnya segera memaparkan mengapa terkesan ada perlakuan atau penanganan hukum yang berbeda antara yang pro pemerintah dan bukan yang pro pemerintah (oposisi).
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum, agar menjaga marwah keadilan," seru Ujang.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Perbedaan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria, Pengamat: Hukum Seolah-olah Tak Bisa Menyentuh yang Pro Pemerintah
-
Desak Arteria Dahlan Segera Diproses Hukum, Slamet Maarif: Kalau Lambat Timbulkan Kecurigaan, Padahal Sudah Dilaporkan
-
Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria PDIP Bakal Bernasib Sama Seperti Edy Mulyadi?
-
Edy Mulyadi Ditahan, Muncul Desakan Arteria Dahlan Diproses: Masyarakat Sunda juga Masyarakat Adat, Butuh Keadilan
-
Edy Mulyadi Jadikan Istri Sebagai Jaminan Penangguhan Tahanan, Mustofa Nahrawardaya Merasa Heran
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
Kesaksian Korban Selamat Ungkap Bus ALS Sempat Bermasalah pada Radiator Sebelum Terbakar
-
Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara