Tasmalinda
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Tiga Bulan Pacaran, Pemuda Sekadau Kepergok Ayah Pacar Menyetubuhi Anaknya [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Dari hasil penyidikan pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(ANTARA)

Load More