SuaraSumsel.id - Dua petani Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Abu Saida dan Sudiman mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu.
Sidang dugaan krimilinalisasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022) pagi. Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demontsrasi tersebut.
"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," kata Syahrul yang bakal menjadi saksi dalam sidang pra peradilan ini.
Dia mengungkapkan jika penangkapan dilakukan pada dua warga ini memang dilakukan lebih dahulu."Setelah kedua ini ditangkap, warga diminta membongkar tenda-tenda," akunya.
Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut serta menangkap 6 orang.
Namun Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.
"Yang ditangkap itu, dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Sehingga dia pun memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti, tidak benar dengan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," aku Syahrul yang mengungkapkan telah sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Baca Juga: PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan
Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing - Mesuji OKI yang terdiri dari LBH Palembang, PBHI, LBH SPHP dan Walhi Sumsel mendampingi warga mengungkapkan penangkapan keduannya dilakukan tanpa prosedural.
Keduanya dikenakan pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen. "Ini 'kan aneh, polisi menangkap saat membubarkan aksi, tetapi yang dikenakan pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen. Pak Abu Saida memang pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini, tetapi Sudiman belum penah," ujar perwakilan kuasa hukum, Anak Agung Ngurah Usada.
Dalam sidang ini, pendamping hukum mempertanyakan prosedur penahanan sekaligus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dua petani ini, tengah memperjuangkan tanah, lalu polisi datang, hingga membubarkan aksi. Membawa beberapa orang, kemudian disangkakan pasal tersebut. Pokok perkarannya adalah penangkapan dan penahanan tanpa prosedur yang dibenarkan secara hukum" terang Anak Agung.
Konflik PT TMM
Warga desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya
Tag
Berita Terkait
-
Tere Bagikan Kisah Jadi Mualaf dan Ibadah Rutinnya Agar Makin Religius
-
Viral Istri Korban Begal Sadis Lempuing Minta Tolong, Warga Malah Diam: Kami Takut
-
Tere Beberkan Aktivitasnya Semenjak Mualaf, Ucap Syahadat Usai Bangun Tidur hingga Rutin Selesaikan Satu Juz Tiap Hari
-
Begal Sadis Beraksi di Lempuing, Korban Tewas Ditembak di Lengan Tembus ke Bahu
-
Kawal Optimisme Bangkit dari Pandemi, Diskominfo OKI Gandeng Pers
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
5 Penyebab Cushion Picu Jerawat, Banyak Dialami Pengguna Makeup Sehari-hari
-
7 Fakta Viral ASN Musi Banyuasin Baru Dilantik Joget Sawer Pakai Seragam, Terancam Sanksi
-
Jejak Perang 5 Hari 5 Malam di Palembang: Peta Lokasi Pertempuran yang Kini Jadi Kota Modern
-
7 Cushion Paling Ringan untuk Tampilan Natural, Cocok untuk Kamu yang Gak Suka Makeup Tebal
-
Link Live Streaming Sriwijaya FC vs PSPS Pekanbaru: Laskar Wong Kito Terancam Degradasi?