SuaraSumsel.id - Dua petani Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Abu Saida dan Sudiman mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu.
Sidang dugaan krimilinalisasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022) pagi. Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demontsrasi tersebut.
"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," kata Syahrul yang bakal menjadi saksi dalam sidang pra peradilan ini.
Dia mengungkapkan jika penangkapan dilakukan pada dua warga ini memang dilakukan lebih dahulu."Setelah kedua ini ditangkap, warga diminta membongkar tenda-tenda," akunya.
Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut serta menangkap 6 orang.
Namun Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.
"Yang ditangkap itu, dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Sehingga dia pun memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti, tidak benar dengan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," aku Syahrul yang mengungkapkan telah sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Baca Juga: PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan
Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing - Mesuji OKI yang terdiri dari LBH Palembang, PBHI, LBH SPHP dan Walhi Sumsel mendampingi warga mengungkapkan penangkapan keduannya dilakukan tanpa prosedural.
Keduanya dikenakan pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen. "Ini 'kan aneh, polisi menangkap saat membubarkan aksi, tetapi yang dikenakan pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen. Pak Abu Saida memang pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini, tetapi Sudiman belum penah," ujar perwakilan kuasa hukum, Anak Agung Ngurah Usada.
Dalam sidang ini, pendamping hukum mempertanyakan prosedur penahanan sekaligus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dua petani ini, tengah memperjuangkan tanah, lalu polisi datang, hingga membubarkan aksi. Membawa beberapa orang, kemudian disangkakan pasal tersebut. Pokok perkarannya adalah penangkapan dan penahanan tanpa prosedur yang dibenarkan secara hukum" terang Anak Agung.
Konflik PT TMM
Warga desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya
Tag
Berita Terkait
-
Tere Bagikan Kisah Jadi Mualaf dan Ibadah Rutinnya Agar Makin Religius
-
Viral Istri Korban Begal Sadis Lempuing Minta Tolong, Warga Malah Diam: Kami Takut
-
Tere Beberkan Aktivitasnya Semenjak Mualaf, Ucap Syahadat Usai Bangun Tidur hingga Rutin Selesaikan Satu Juz Tiap Hari
-
Begal Sadis Beraksi di Lempuing, Korban Tewas Ditembak di Lengan Tembus ke Bahu
-
Kawal Optimisme Bangkit dari Pandemi, Diskominfo OKI Gandeng Pers
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren