SuaraSumsel.id - Dua petani Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Abu Saida dan Sudiman mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu.
Sidang dugaan krimilinalisasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022) pagi. Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demontsrasi tersebut.
"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," kata Syahrul yang bakal menjadi saksi dalam sidang pra peradilan ini.
Dia mengungkapkan jika penangkapan dilakukan pada dua warga ini memang dilakukan lebih dahulu."Setelah kedua ini ditangkap, warga diminta membongkar tenda-tenda," akunya.
Baca Juga: PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan
Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut serta menangkap 6 orang.
Namun Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.
"Yang ditangkap itu, dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Sehingga dia pun memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti, tidak benar dengan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," aku Syahrul yang mengungkapkan telah sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 27 Januari 2022: Lima Daerah di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat
Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing - Mesuji OKI yang terdiri dari LBH Palembang, PBHI, LBH SPHP dan Walhi Sumsel mendampingi warga mengungkapkan penangkapan keduannya dilakukan tanpa prosedural.
Berita Terkait
-
Korban Gaza Tembus 700 Jiwa dalam Semalam! Hamas Desak Tindakan Liga Arab dan OKI
-
Beda Nasib Mamah Dedeh dan Oki Setiana Dewi Joget TikTok, Ada yang Dihujat
-
Bantu Biayai Pengobatan Anak Oki Setiana Dewi, Segini Penghasilan YouTube Ria Ricis
-
Ory Vitrio Kerja Apa? Ria Ricis Bayari Tagihan RS Anak Oki Setiana
-
Apa Itu Sindrom Prader-Willi? Kelainan Genetik yang Dialami Anak Bungsu Oki Setiana Dewi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan