SuaraSumsel.id - Dua petani Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Abu Saida dan Sudiman mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu.
Sidang dugaan krimilinalisasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022) pagi. Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demontsrasi tersebut.
"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," kata Syahrul yang bakal menjadi saksi dalam sidang pra peradilan ini.
Dia mengungkapkan jika penangkapan dilakukan pada dua warga ini memang dilakukan lebih dahulu."Setelah kedua ini ditangkap, warga diminta membongkar tenda-tenda," akunya.
Baca Juga: PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan
Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut serta menangkap 6 orang.
Namun Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.
"Yang ditangkap itu, dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Sehingga dia pun memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti, tidak benar dengan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," aku Syahrul yang mengungkapkan telah sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 27 Januari 2022: Lima Daerah di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat
Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing - Mesuji OKI yang terdiri dari LBH Palembang, PBHI, LBH SPHP dan Walhi Sumsel mendampingi warga mengungkapkan penangkapan keduannya dilakukan tanpa prosedural.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tere Bagikan Kisah Jadi Mualaf dan Ibadah Rutinnya Agar Makin Religius
-
Viral Istri Korban Begal Sadis Lempuing Minta Tolong, Warga Malah Diam: Kami Takut
-
Tere Beberkan Aktivitasnya Semenjak Mualaf, Ucap Syahadat Usai Bangun Tidur hingga Rutin Selesaikan Satu Juz Tiap Hari
-
Begal Sadis Beraksi di Lempuing, Korban Tewas Ditembak di Lengan Tembus ke Bahu
-
Kawal Optimisme Bangkit dari Pandemi, Diskominfo OKI Gandeng Pers
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah