SuaraSumsel.id - UU Ibu Kota Negara (IKN) baru saja disahkan maka Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jakarta Jimly Asshiddiqie memberikan usulan agar status Jakarta diubah.
Status DKI dibuah menjadi status khusus, Daerah Khusus Ekonomi (DKE). Jakarta tidak akan menjadi provinsi biasa setelah ibukota berpindah ke IKN Nusantara di pulau Kalimantan.
“Jakarta diubah menjadi daerah khusus ekonomi atau DKE. Jadi, di Kalimantan ada IKN atau DKI Nusantara, di sini (Jakarta) ada DKE Nusantara,” ucap Jimly melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).
Penyelenggara negara di bidang ekonomi akan berfokus di Jakarta, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pusat perbankan tanah air akan tetap tinggal di Jakarta.
“Kalau BI pindah, OJK pindah, maka pusat perbankan juga pindah ke sana (IKN Nusantara), padahal di sini (Jakarta) pusat perekonomiannya. Itu nggak benar,” ujar Jimly khawatir.
Cabang eksekutif yang terdiri dari kantor presiden dan wapres, kementerian dan lembaga non-kementerian, serta kekuasaan legislatif yang terdiri dari DPR, DPD dan MPR.
Sementera lembaga yudikatif dibiarkan tetap di Jakarta agar lebih independen tanpa intervensi.
Lebih lanjut agar hal ini dapat terwujud, maka perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini.
Baca Juga: Polda Sumsel Disebut Terima Rp2 Miliar Kasus Dodi Reza Alex, Kapaolda Jawab Ini
“Revisi UU DKI Jakarta harus sudah selesai sebelum ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. Perlu dibahas lagi oleh eksekutif dan legislatif sehingga status Jakarta menjadi DKE. Nanti waktu pemindahannya akan diputuskan melalui keputusan presiden atau keppres, misalnya tahun 2024, presiden memproklamirkan bahwa ibu kota negara dipindahkan ke IKN Nusantara dan Jakarta menjadi DKE,” jelas Jimly
Berita Terkait
-
Menolak Nama IKN Nusantara, Politikus Gerinda Usulkan Nama Ini
-
Isu Jual-Beli Tanah di IKN Menyeruak, Isran Noor Kekeh Sebut Tidak Ada, BPN PPU Beri Pernyataan Ini
-
IKN Pindah ke Kaltim, Masyarakat Bumi Mulawarman Disebut Menolak, Ini Tanggapan Isran Noor
-
Respon Pengesahan UU IKN, Nicho Silalahi Minta Jokowi Segera Pindah Biar Istana Negara Dibikin Rumah Tinggal
-
PKS Nilai Pemindahan Ibu Kota Negara Berpotensi Langgar UU Lingkungan Hidup
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun