SuaraSumsel.id - Sepuluh anggota DPRD Muaraenim didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).
JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim.
Terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara ini senilai Rp460 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati
“Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta,” ungkap JPU dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dilanjutkannya, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas.
Kemudian Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di desa Pinang Jaya, Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur.
“Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta,” jelas JPU.
Dijelaskannya bahwa, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Kasus TPPU, KPK Sita Aset Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Capai Rp 14,2 Miliar
Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
-
Hasto Kristiyanto Ajukan Ahli, Upaya Lepas dari Jeratan KPK?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap