Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 08:33 WIB
Temuan nisan kuno di proyek PT Waskita Karya. Budayawan Palembang berharap kasus penemuan nisan kuno yang tidak dilaporkan ini jangan sampai terulang. [ist]

SuaraSumsel.id - Budayawan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ali Goik, mengimbau masyarakat melaporkan temuan benda yang tergolong cagar budaya kepada pihak Dinas Kebudayaan dan Kepolisian terdekat.

Pernyataan ini disampaikan Ali Goik menanggapi kasus penemuan batu nisan makam kuno oleh pekerja proyek galian pipa instalasi pengolahan air limbah (Ipal) PT Waskita yang tidak melapor ke pihak berwenang.

Ali Goik berharap kasus seperti penemuan batu nisan makam kuno itu jangan sampai terulang kembali.

Menurut dia, jika masyarakat atau pekerja suatu proyek pembangunan di Bumi Sriwijaya menemukan benda cagar budaya atau peninggalan sejarah zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kesultanan Palembang wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Belum Ditemukan Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa di Sumsel

Ketentuan wajib melaporkan penemuan benda cagar budaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2020 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo pada 29 Desember 2020.

Dalam Perda tersebut pasal 21 disebutkan setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya, wajib melaporkannya kepada Dinas Kebudayaan, Kepolisian, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.

Berdasarkan ketentuan itu, siapapun yang menemukan benda yang diduga cagar budaya namun tidak melaporkannya bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan Perda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, kata Ali Goik.

Dia menjelaskan, masyarakat Palembang dikejutkan dengan pemberitaan di media massa dan medsos mengenai temuan batu nisan kuno di galian pipa ipal yang dikerjakan oleh PT. Waskita di Jalan Tengkuruk blok C 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (14/1/2022).

Pemberitaan penemuan nisan itu menjadi viral dan menarik perhatian publik dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Sumsel Dirikan Kampung Buah, Genjot Pertanian Holtikultura

Foto batu nisan yang viral, berawal dari inisiatif Upik salah seorang warga dan pemilik warung kopi yang tinggal di dekat lokasi penemuan nisan kuno itu.

Upik sambil menyikat dan membersihkan batu nisan meminta anaknya Redo unuk mengambil foto temuan itu dan disebarkan ke media sosial agar masyarakat luas mengetahui telah ditemukan batu nisan kuno yang diduga makam zaman Kesultanan Palembang terpendam di wilayah Tengkuruk.

Foto yang tersebar menjadi viral kemudian menjadi perhatian media baik cetak maupun daring (online) termasuk pembuat konten medsos beramai-ramai mempublikasikan bahwa di Jalan Tengkuruk telah ditemukan batu nisan.

Upik penjual kopi di kawasan pusat pertokoan blok C Jalan Tengkuruk, yang mengetahui temuan batu nisan kuno itu menyarankan kepada para pekerja PT Waskita untuk mengembalikan lagi ke tempat asal ditemukan serta mengirimkan doa dan meminta maaf kepada arwah pemilik batu nisan.

Saran penjual kopi itu diikuti oleh pekerja Waskita kemudian batu nisan tersebut dimasukkan ke tempat asal ditemukan kemudian ditimbun.

Selanjutnya Senin (17/1/2022) malam tim gabungan Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel dan Balai Arkeologi setempat melakukan penggalian ulang dan berhasil mengangkat empat batu nisan untuk selanjutnya diamankan Kantor Dinas Kebudayaan Palembang.

Menyikapi penemuan itu, Budayawan Ali Goik mengapresiasi Upik yang telah berinisiatif menyebarkan penemuan batu nisan kuno ke media sosial dan info tersebut menjadi viral sehingga menjadi perhatian berbagai pihak sehingga benda cagar budaya itu bisa diselamatkan dan dilestarikan.

Dengan ditemukan batu nisan di kawasan Tengkuruk bisa menjadi bahan pembahasan dan penyelidikan menemukan kembali jejak Keraton Beringin Janggut yang hilang, ujar Budayawan Ali Goik.

Sementara sebelumnya Kepala Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang Retno Purwat mengatakan pihaknya akan meneliti penemuan batu nisan yang diduga dari makam kuno zaman Kesultanan Palembang.

Berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dinas Kebudayaan Palembang dan dihadiri oleh pihak PT Waskita Karya, tim arkeolog mendapatkan izin untuk memeriksa batu nisan dan melakukan penelitian di sekitar lokasi penemuan, ujar Retno. (ANTARA)

Load More