Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:31 WIB
Ustaz Abdul Somad bakal dipolisikan. [Ist]

SuaraSumsel.id - Ustaz Abdul Somad dipolisikan ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian. Pelapornya ialah Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI).

Ketua Umum PPGI, Maruli Tua Silaban, mengaku laporan sejatinya dibuat kemarin, Rabu, 19 Januari 2022. Namun pihak kepolisian belum menerima laporan tersebut karena belum mencukupi alat bukti agar laporan bisa ditindaklanjuti.

"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi, tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial," ujarnya seperti melansir dari wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).

Ceramah Ustaz Somad yang beredar di medsos itu diyakini sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Baca Juga: Status Honorer Bakal Dihapuskan 2023, Pegawai Honorer di Sumsel Mulai Khawatir

"Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," katanya.

Ceramah yang dilakukan UAS sudah mengganggu kenyamanan dalam beragama sehingga dirinya meminta agar kasus itu bisa diusut.

Maruli menilai ceramah UAS melanggar ketentuan dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebenarnya ada juga laporan polisi terkait kasus tersebut, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, tapi bukan PPGI. Kami datang ke sini ingin supaya ujaran kebencian ini ada sebuah sikap, kalau dibiarkan kenyamanan dalam berkeyakinan," ujar dia.

Maruli juga minta Kementerian Agama membuat regulasi yang mengatur tentang aktivitas ceramah sehingga tak menistakan ajaran agama lain.

Baca Juga: Polda Sumsel Disebut Turut Terima Fee Rp 2 Miliar, Kasus Suap Dodi Reza Alex

Load More