Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:12 WIB
Ilustrasi pegawai honorer. Pegawai Honorer di Sumsel mulai khawatir, kebijakan penghapusan pegawai honorer 2023 (ANTARA)

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,.Dalam aturan di PP tersebut, Pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, seorang tenaga honorer di Sekretariat Kota Palembang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sudah bekerja selama tiga tahun terakhir dan berstatus honorer.

Dia pun mendapatkan gaji Rp3 juta perbulan.“Cukup khawatir juga, karena saya baru saja beberapa bulan ini menikah, baru merencanakan kehidupan kedepan, jika honorer dihapuskan bagaimana keluarga saya,” katanya.

Baca Juga: Polda Sumsel Disebut Turut Terima Fee Rp 2 Miliar, Kasus Suap Dodi Reza Alex

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Riza Pahlevi mengatakan, Pemkot Palembang belum menerima aturan tertulis terkait mengenai kabar dihapusnya pegawai honorer ini.

Di Pemkot Palembang terdapat 4.000 honor.

Load More