SuaraSumsel.id - Sidang kasus suap Dodi Reza Alex Noerdin bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy.
Dalam sidang dengan menghadirkan saksi yang juga terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA/PPK Eddi Umari terungkap jika proyek di kabupaten tersebut sudah diatur oleh bupati non aktif, Dodi Reza Alex.
Dalam persidangan di pimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH.
Soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.
Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa.
Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.
“Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertuli dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.
Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk Bupati.
“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Komitmen fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada staf ahli Bupati.
“Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim