Ilustrasi penangkapan. Buronan kasus pembunuhan ditangkap di Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]
Pelaku sendiri berhasil diamankan anggota unit 1 pimpinan Kompol Billy Oscar Subdit jatanras Polda Sumsel di Lampung bekerja di sawmil potong kayu.
Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa dihadiahi timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Palembang Rasakan Gempa Banten, Warga dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
3 Rekomendasi Bedak Wardah Terbaik untuk Wajah Glowing dan Tahan Lama
-
3 Link DANA Kaget Siang Ini Bernilai 213.000, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
PTBA Catat Laba Triliunan, Wagub Cik Ujang: Harus Berdampak Nyata untuk Warga Sumsel
-
RUPST 2024 PTBA: Dukung Kelanjutan Bisnis Berlandaskan Good Mining Practices
-
Cara Buka Rekening Online BRI, BNI, BTN, Mandiri untuk Penerima BSU 2025