Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. Buronan kasus pembunuhan ditangkap di Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]

Pelaku sendiri berhasil diamankan anggota unit 1 pimpinan Kompol Billy Oscar Subdit jatanras Polda Sumsel di Lampung bekerja di sawmil potong kayu.

Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa dihadiahi timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Palembang Rasakan Gempa Banten, Warga dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Load More