SuaraSumsel.id - Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir, Senin (10/1/2022), sekitar pukul 07.30 WIB. Johan Anuar yang ditahan atas kasus korupsi pengadaan tanah makam, TPU di Baturaja sempat mengajukan kasasi atas kasus tersebut.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kasus Wabup Johan Anuar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar Wabup Johan Anuar yang wafat. Johan Anuar disebutkan mengalami sakit saat menjalankan penahanan.
"Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," katanya melansir Suara.com, Senin (10/9/2021).
"Saat penahanan, Johan Anuar telah menjalani serangkaian pengobatan dan dirawat di rumah sakit, tentu dalam pengawalan KPK," sambungnya.
Pada kasus yang menjerat Wabup dengan vonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor, Johan Anuar tengah menempuh jalur kasasi.
KPK pun tengah berkordinasi pada pihak keluarga dalam penyerahan jenazah.
Wabup non aktif sekligus mantan Ketua DPD Golkar OKU ini menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang dengan prosesi pemakaman akan berlangsung di Baturaja.
Perjalanan Kasus Johan Anuar
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada 2020 lalu namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.
Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan tersebut merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar. Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).
Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang telah menjalankan hukumannya.
Johan Anuar terjerat korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman. (TPU)
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan ialah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Nonaktif OKU, Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Meninggal Karena Sakit
-
Gubernur Herman Deru Mengenang Wabup Johan Anuar: Orangnya Mudah Bergaul
-
Saat Ditahan, Wabup Johan Anuar Jalani Operasi Kanker Otak
-
Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
-
Perjalanan Johan Anuar: Wabup Dua Periode, Ditahan Polda, Kasus Diambilalih KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
5 Fakta Penemuan Mahkota Emas di PALI Sumsel yang Bikin Warga Heboh
-
Jelang Lebaran 2026, Alfamart Diskon Sirup Marjan hingga Biskuit Kaleng Favorit Tanpa Syarat
-
Buka Puasa Palembang 15 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Waktu Magrib Hari Ini
-
7 Salon, Spa, dan Klinik Kecantikan di Palembang untuk Glow Up Sebelum Lebaran
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini: Terigu, Gula, dan Mentega Murah untuk Bikin Kue Lebaran