SuaraSumsel.id - Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir, Senin (10/1/2022), sekitar pukul 07.30 WIB. Johan Anuar yang ditahan atas kasus korupsi pengadaan tanah makam, TPU di Baturaja sempat mengajukan kasasi atas kasus tersebut.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kasus Wabup Johan Anuar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar Wabup Johan Anuar yang wafat. Johan Anuar disebutkan mengalami sakit saat menjalankan penahanan.
"Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," katanya melansir Suara.com, Senin (10/9/2021).
"Saat penahanan, Johan Anuar telah menjalani serangkaian pengobatan dan dirawat di rumah sakit, tentu dalam pengawalan KPK," sambungnya.
Pada kasus yang menjerat Wabup dengan vonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor, Johan Anuar tengah menempuh jalur kasasi.
KPK pun tengah berkordinasi pada pihak keluarga dalam penyerahan jenazah.
Wabup non aktif sekligus mantan Ketua DPD Golkar OKU ini menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang dengan prosesi pemakaman akan berlangsung di Baturaja.
Perjalanan Kasus Johan Anuar
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada 2020 lalu namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.
Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan tersebut merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar. Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).
Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang telah menjalankan hukumannya.
Johan Anuar terjerat korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman. (TPU)
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan ialah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Nonaktif OKU, Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Meninggal Karena Sakit
-
Gubernur Herman Deru Mengenang Wabup Johan Anuar: Orangnya Mudah Bergaul
-
Saat Ditahan, Wabup Johan Anuar Jalani Operasi Kanker Otak
-
Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
-
Perjalanan Johan Anuar: Wabup Dua Periode, Ditahan Polda, Kasus Diambilalih KPK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar