Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Januari 2022 | 13:40 WIB
Johan Anuar saat keluar rutan kelas 1 Palembang. Wabup Johan Anuar Meninggal Dunia, KPK Beri Penjelasan Ini [Andika/suara.com]

SuaraSumsel.id - Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir, Senin (10/1/2022), sekitar pukul 07.30 WIB. Johan Anuar yang ditahan atas kasus korupsi pengadaan tanah makam, TPU di Baturaja sempat mengajukan kasasi atas kasus tersebut.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kasus Wabup Johan Anuar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar Wabup Johan Anuar yang wafat. Johan Anuar disebutkan mengalami sakit saat menjalankan penahanan.

"Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," katanya melansir Suara.com, Senin (10/9/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan

"Saat penahanan, Johan Anuar telah menjalani serangkaian pengobatan dan dirawat di rumah sakit, tentu dalam pengawalan KPK," sambungnya.

Pada kasus yang menjerat Wabup dengan vonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor, Johan Anuar tengah menempuh jalur kasasi. 

KPK pun tengah berkordinasi pada pihak keluarga dalam penyerahan jenazah.

Wabup non aktif sekligus mantan Ketua DPD Golkar OKU ini menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang dengan prosesi pemakaman akan berlangsung di Baturaja.

Perjalanan Kasus Johan Anuar

Baca Juga: Menangis hingga Mesti Dibujuk, Ragam Ekspresi Bocah-bocah Sumsel Vaksin COVID-19

Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada 2020 lalu namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.

Hingga kemudian, KPK pun menahan Johan Anuar. Penahanan tersebut merupakan penahanan keduanya dialami wabup terpilih, Johan Anuar. Saat ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, Johan Anuar sempat ditahan, namun akhirnya dilepaskan karena pemberkasan kasusnya tak kunjung selesai (P21).

Kasus yang menjeratnya sebenarnya sudah cukup lama, dan sudah menyerat empat orang yang telah menjalankan hukumannya. 

Johan Anuar terjerat korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman. (TPU)

Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan ialah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah daerah.

Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU pada saat itu, Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.

 Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.

Load More