SuaraSumsel.id - Wakil Bupati Non Aktif Ogan Komeringu (OKU) Johan Anuar (JA) , meninggal dunia Senin (10/1/2022) pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah.
Mantan Ketua DPD Golkar OKU yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang atas perkara korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja.
Dia divonis oleh pengadilan tipikor selama 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021.
Kuasa Hukum Johan Awar, Titis Rachmawati mengatakan sejak Agustus 2021, almarhum sudah dirawat di beberapa rumah sakit, seperti di Rumah Sakit PAD Gatot Soebroto Jakarta.
Johan Anuar juga menjalani operasi atas kanker otak stadium 4B yang diidapnya.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan sudah menjalar ke paru- paru. Kemudian dilakukan lagi perawatan di RSMH Palembang selama beberapa bulan. Selama beberapa bulan JA dirawat di RSMH menjalani Radioterapi hingga Kemoterapi," ujar Titis saat jumpa pers di RS Islam Siti Khadijah, Senen (10/1/2021).
Menurut Titis, terkait perawatan - perawatan yang dijalani JA maka status JA dibantarkan oleh Hakim, Pengadilan Tinggi Palembang, sebelum diputuskan perkara tersebut dilanjutkan ke Majelis Hakim Mahkamah Agung.
"Johan Anwar sudah dirawat sejak Juni 2021, dan pembatarannya sejak Agustus 2021. Sejak diputuskan pengadilan kondisi Johan Anwar terus merosot. Saat diperiksakan secara detail ditemukan penyakit seperti itu," ungkapnya.
Dikatakan Titis, sesuai kesepakatan keluarga akan dimakamkan di pemakaman keluarga Tanjung Baru, OKU.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
" Tuntutan hukum dari KPK harusnya gugur sesuai pasal 77 KUHP karena Johan Anwar Meninggal dalam proses penuntutan bukan putusan inkrah. Putusan KPK itu tidak ada lagi tidak ada lagi mau uang pengganti atau apapun tidak ada lagi dibebankan keluarga, semua tuntutan itu sesuai pasal hukum 77 KUHP gugur," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kecelakaan Mahasiswi di Jalan Tol, Warganet Bandingkan Tol Sumatera dan Tol Jawa
-
Perjalanan Johan Anuar: Wabup Dua Periode, Ditahan Polda, Kasus Diambilalih KPK
-
Wabup Nonaktif Johan Anuar Meninggal Dunia
-
Terungkap, Ini yang Dialami Sopir Avanza Nyemplung di Rawa Danau Tanjung Senai
-
Aksi Pencurian Tiga Kotak Amal Masjid Lubuklinggau Terekam CCTV, Warganet Emosi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot