Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:27 WIB
Aktor Naufal Samudra ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/1/2022). Naufal Samudra ditangkap tanpa barang bukti. [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.

Meski demikian polisi tetap menjerat Naufal dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba jenis ganja sintetis. (ANTARA)

Load More