SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan keputusan merumahkan seluruh guru honorer. Total ada 567 guru honorer yang dirumahkan.
Alasan Pemkab Mukomuko merumahkan guru honorer karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji guru honorer yang bersumber dari APBD 2022.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap pemerintah setempat membatalkan kebijakan merumahkan guru honorer karena tenaganya masih dibutuhkan oleh sekolah.
"Kalau guru masih dibutuhkan bisa merugikan sekolah, kekurangan guru siapa yang mengajar, sepanjang itu dibutuhkan sekolah kami berharap jangan dirumahkan," kata Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Mengaku Staf Intel Kejati, 3 Pria Minta Uang Bensin ke Pejabat Dinas Pertanian
Ia yakin setelah kebijakan ini aktivitas belajar mengajar di sekolah daerah ini semakin sulit, sekolah yang kekurangan sedikit saja guru sulit apalagi banyak kekurangan guru.
Ia menyebutkan, pada umumnya guru honorer ini ditugaskan di sekolah yang berada jauh dari ibukota karena keterbatasan guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, kalau sekolah di kota cukup guru PNS.
Apalagi, kata dia, banyak guru PNS yang pensiun dan meninggal dunia dan sampai sekarang kekurangan guru PNS di sekolah daerah ini belum terisi sehingga sekolah menjadi semakin menanggung beban.
Untuk itu, PGRI berharap kepada pemerintah agar guru jangan dirumahkan karena guru sangat penting untuk membentuk sumber daya manusia.
"Kalau kita mencetak barang di pabrik langsung nampak hasilnya, kalau mencetak SDM membutuhkan waktu dan tenaga," ujarnya pula.
Baca Juga: Empat Ban Ambulans Digasak, Polisi di Bengkulu Buru Si Maling
Ia mengatakan, contohnya guru SD dan TK, jangankan kekurangan guru, guru terlambat saja terjadi keributan dalam kelas apalagi guru tidak cukup.
Untuk itu, ia berharap, dana untuk gaji guru honorer di daerah ini tetap dianggarkan karena bagaimana pun sumber daya manusia sangat penting, membangun apa pun tanpa SDM tidak bisa.
PGRI sebelumnya telah memperjuangkan nasib guru dengan cara menghadap bupati dan DPRD agar menganalisa secara profesional, kalau guru dibutuhkan jangan dirumahkan.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita menyarankan kepada sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah untuk membayar gaji guru honorer.
“Untuk kekurangan guru selanjutnya, termasuk tenaga kependidikan, diserahkan ke sekolah masing-masing salah satu opsinya sekolah bisa menggunakan dana BOS,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Berkah Ramadhan: BRI Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Fakir Miskin & Santri di Mukomuko
-
Oleh-Oleh Khas Bengkulu untuk Dibawa Pulang saat Lebaran, Ada Aneka Makanan hingga Batik!
-
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap