SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menerapkan penanganan perkara dengan prinsip restorative justice.
Dengan menerapkan restorative justice, Kejari OKU menghentikan penuntutan empat perkara.
Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para pelaku.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyebutkan empat perkara itu, yakni kasus pencurian brondol sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang dilakukan enam tersangka RE, RH, DN, NM, YG, dan NR serta tiga kasus penganiayaan ringan lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan 'restorative justice',” katanya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui "restorative justice" dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dari empat berkas perkara tercatat sebanyak sembilan orang tersangka dibebaskan," ujarnya.
Ia mengatakan "restorative justice" merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
"Restorative justice", lanjutnya, diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Kronologi Nama Kasi Propam Polres Pagar Alam Dicatut
Usai menerima SKP2, terlihat isak tangis haru keluarga tersangka RE yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu kebebasan mereka.
"Yang pasti kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar RE. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Ratusan SPPG di Aceh Tetap Bergerak di Tengah Banjir, Bantuan Makanan Terus Disalurkan
-
BGN Tegaskan Insentif Fasilitas SPPG Bergantung pada Kepatuhan Standar Operasional
-
Wakil Kepala BGN Instruksikan Percepatan Pengurusan SLHS bagi SPPG
-
RUPSLB Digelar, BRI Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Percepatan Kinerja 2026
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal