SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menerapkan penanganan perkara dengan prinsip restorative justice.
Dengan menerapkan restorative justice, Kejari OKU menghentikan penuntutan empat perkara.
Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para pelaku.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyebutkan empat perkara itu, yakni kasus pencurian brondol sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang dilakukan enam tersangka RE, RH, DN, NM, YG, dan NR serta tiga kasus penganiayaan ringan lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan 'restorative justice',” katanya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui "restorative justice" dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dari empat berkas perkara tercatat sebanyak sembilan orang tersangka dibebaskan," ujarnya.
Ia mengatakan "restorative justice" merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
"Restorative justice", lanjutnya, diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Kronologi Nama Kasi Propam Polres Pagar Alam Dicatut
Usai menerima SKP2, terlihat isak tangis haru keluarga tersangka RE yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu kebebasan mereka.
"Yang pasti kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar RE. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Tragis di Prabumulih, Dua Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang WiFi
-
Saldo Gratis Rp500 Ribu dari 10 Link Dana Kaget, Begini Cara Cepat Klaimnya
-
Upgrade Foto Profilmu! Cara Bikin Avatar Miniatur AI '3D Circle' yang Super Keren
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
DPR Ngamuk Tolak Pelita Air Dilebur ke Garuda: Jangan Kawinkan Si Sehat & Si Sakit!