SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menerapkan penanganan perkara dengan prinsip restorative justice.
Dengan menerapkan restorative justice, Kejari OKU menghentikan penuntutan empat perkara.
Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para pelaku.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyebutkan empat perkara itu, yakni kasus pencurian brondol sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang dilakukan enam tersangka RE, RH, DN, NM, YG, dan NR serta tiga kasus penganiayaan ringan lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan 'restorative justice',” katanya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui "restorative justice" dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dari empat berkas perkara tercatat sebanyak sembilan orang tersangka dibebaskan," ujarnya.
Ia mengatakan "restorative justice" merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
"Restorative justice", lanjutnya, diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Kronologi Nama Kasi Propam Polres Pagar Alam Dicatut
Usai menerima SKP2, terlihat isak tangis haru keluarga tersangka RE yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu kebebasan mereka.
"Yang pasti kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar RE. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Uang 100 Juta di Palembang, Mending Beli Mobil Bekas atau Investasi Rumah?
-
5 Kesalahan Fatal Bikin Bisnis Kuliner di Palembang Gagal Total, Nomor 3 Banyak Dilakukan
-
Laga Harga Diri! Sriwijaya FC vs Sumsel United Jadi Pertarungan Antar Generasi di Palembang
-
Modal Rp1 Miliar Bisa Jadi Juragan Kos di Palembang? Cek Dulu Hitungan Untung-Ruginya
-
Rezeki Hari Ini! 7 Link Dana Kaget Kembali Dibagikan, Langsung Cair Kalau Cepat Klaim