SuaraSumsel.id - Kisah layangan putus makin bikin publik geretan. Akting Reza Rahardian "Aris" , sosok suami yang kemudian kembali menjalin cinta pada mantan pacarnya membuat kisah ini seolah nyata.
Banyak publik yang akhirnya mengungkapkan jika kisah-kisah perselingkuhan memang kerap mewarnai kehidupan rumah tangga. Karena itu pula sosok Lydia, sebagai seorang selingkuhan pun kerap menjadi hujatan netizen.
Series Layangan putus yang kini sudah masuk ke episode 8 pun makin mengungkapkan kehidupan cinta perselingkuhan di rumah tangga "muda" yang rumit.
Belakangan, perselingkuhan itu diketahui saat Aris membelikan properti mewah kepada selingkuhannya tersebut. Sebuah penthouse seharga Rp5 miliar dihadiahkan Aris untuk Lidya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
Tidak hanya properti, Aris pun memberikan liburan ke luar negeri untuk selingkuhannya tersebut.
Dalam kehidupan rumah tangga yang sah, saat suami memberikan properti tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri, bagaimana hukumnya? Di media sosial klinik hukum, dijelaskan mengenai hal tersebut.
Akun ini pun menjawab dengan narasi, pada prinsipnya setiap hukum terhadap harta bersama, harus dilakukan dengan persetujuan suami/istri. Berdasarkan UU Perkawinan, pasal 36 ayat (1), dijelaskan hal tersebut.
Isi pasalnya menegaskan jika suami/istri memberikan properti tanpa persetujuan suami/istri maka hal tersebut, tidak sah dan batal demi hukum.
Batal demi hukum terjadi, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan istri.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
"Pebuatan yang dilakukan orang atau pihak yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum," dalam Elly Herawati dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, hal 12-13.
Karena batal demi hukum, maka perjanjian jual beli dan perjanjian hibah tersebut tidak pernah ada sejak awal hingga kembali seperti semula.
Untuk mengantasipasi hal ini, karena itu perjanjian jual beli, penjual harus mensyaratkan pembeli melampirkan surat persetujuan jual beli yang ditandatangani suami/istri, yang berhalangan hadir saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB).
Sehingga jika syarat tersebut tidak terpenuhi, atau surat persetujuan ada namun dilakukan tanpa sepengetahuan istri, maka suami pun bisa diduga pemalsuan surat, dan terjadi pelanggaran KUHP.
Berita Terkait
-
Series Layangan Putus dan Kupu Malam Siap Tayang di NET
-
Tak Main di Film Layangan Putus, Putri Marino Ternyata Capek Jadi Istri Diselingkuhi
-
4 Rekomendasi Novel Bertema Cinta Segitiga yang Bikin Kamu Geregetan Parah
-
7 Rekomendasi Series Indonesia dengan Adegan Dewasa
-
4 Rekomendasi Series Reza Rahadian di WeTV, Kawin Tangan Tayang 14 Juni
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan