SuaraSumsel.id - Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran virus corona penyebab COVID-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
Surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.
WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
4 Faktor yang Bisa Bikin Mees Hilgers Batal Bela Timnas Indonesia
-
Andalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2020 Berpotensi Tergusur Jika 4 Pemain Ini Datang
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2022
-
5 Striker yang Bisa Jadi Pilihan Shin Tae-yong di Piala AFF U-23 2022, Ada Bagus Kahfi
-
Jawab Polemik Transmusi Palembang, Menhub Budi: Palembang Jadi Percontohan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang
-
Bukan Skincare Mahal, Ini 7 Produk yang Dipakai Influencer Palembang agar Glowing di Cuaca Panas
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
7 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Palembang Secara Online Tanpa Antre, untuk Pendatang Baru